Sengketa Dana Makan Bergizi Gratis Kalibata: Yayasan MBN Tepis Tuduhan Penggelapan, Ungkap Kendala Pembayaran Mitra

Polemik terkait pembayaran mitra dapur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata antara pengusaha katering Ira Mitra Destiawan dan Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) semakin memanas. Yayasan MBN dengan tegas membantah tuduhan penggelapan dana yang dialamatkan kepada mereka, menjelaskan bahwa dana dari Badan Gizi Nasional (BGN) masih utuh di rekening yayasan dan siap dicairkan setelah proses verifikasi data mitra selesai.

Tim kuasa hukum Yayasan MBN, Timoty Ezra Simanjuntak, dalam konferensi pers yang digelar, menyatakan bahwa tuduhan penggelapan dana sama sekali tidak berdasar. Ia menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran kepada mitra dapur Ira Mesra disebabkan oleh belum lengkapnya bukti-bukti transaksi yang valid dari pihak mitra untuk proses klaim. Mengingat dana tersebut berasal dari anggaran negara, Yayasan MBN harus berhati-hati dan memastikan semua proses akuntabel dan transparan.

"Kami sangat berhati-hati dalam mengelola dana negara. Data pendukung dari mitra harus lengkap dan valid sebelum kami bisa melakukan pembayaran," ujar Timoty. Ia menambahkan bahwa yayasan tidak ingin gegabah dalam mencairkan dana tanpa adanya data yang jelas, karena hal itu dapat menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Timoty juga menyoroti adanya potensi oknum-oknum yang berusaha memanfaatkan program MBG untuk kepentingan pribadi. Oleh karena itu, Yayasan MBN sangat berhati-hati dalam setiap transaksi dan memastikan bahwa semua proses dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia menegaskan bahwa Yayasan MBN memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini dan akan segera melakukan pembayaran kepada mitra dapur setelah semua data yang diperlukan terpenuhi.

Sementara itu, Kepala BGN, Dadan Hindayana, mengungkapkan bahwa pihaknya baru mengetahui bahwa Yayasan MBN sebagai mitra program MBG di Jakarta menggunakan pihak ketiga atau vendor untuk penyediaan makanan. Menurut Dadan, permasalahan yang terjadi di dapur MBG Kalibata merupakan masalah internal antara yayasan dan vendor yang bekerja sama. BGN sendiri telah menyalurkan dana kepada Yayasan MBN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus ini bermula ketika mitra MBG, Ira Mesra, melaporkan Yayasan Media Berkat Nusantara ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penggelapan dana program makan bergizi gratis senilai Rp 1 miliar. Kuasa hukum Ira, Danna Harly, mengklaim bahwa yayasan tersebut tidak menyalurkan dana MBG yang seharusnya digunakan untuk operasional dapur, padahal kliennya telah memasak lebih dari 65.000 porsi makanan. Yayasan MBN sendiri telah menerima transfer dana sebesar Rp 386,5 juta dari BGN.

Berikut adalah poin-poin penting dari permasalahan ini:

  • Yayasan MBN membantah tuduhan penggelapan dana MBG.
  • Dana dari BGN masih utuh di rekening yayasan.
  • Keterlambatan pembayaran karena kurangnya data pendukung dari mitra.
  • BGN baru mengetahui Yayasan MBN menggunakan vendor.
  • Mitra MBG melaporkan Yayasan MBN atas dugaan penggelapan dana.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Diharapkan kedua belah pihak dapat segera menemukan solusi terbaik agar program MBG dapat kembali berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat.