Polda Kalsel Berantas Illegal Fishing, 15 Kasus Terungkap dalam Dua Bulan
Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) berhasil mengungkap 15 kasus tindak pidana perikanan ilegal selama periode Februari hingga April 2025. Pengungkapan kasus ini menempatkan Ditpolairud Polda Kalsel sebagai yang terdepan dalam penindakan destructive fishing di wilayah tersebut.
Kombes Pol Andi Adnan Syafruddin, Direktur Polairud Polda Kalsel, menjelaskan bahwa operasi penegakan hukum ini berlangsung dari tanggal 24 Februari hingga 24 April 2025. Akibat aktivitas penangkapan ikan ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 150 juta.
"Dari total 15 kasus yang berhasil diungkap, 14 di antaranya telah dinyatakan lengkap (P21) dan memasuki tahap kedua. Sementara satu kasus lainnya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kombes Pol Andi Adnan Syafruddin.
Secara rinci, Kombes Pol Andi Adnan Syafruddin menjelaskan bahwa lima kasus di antaranya ditangani langsung oleh Ditpolairud Polda Kalsel, yang meliputi satu kasus penggunaan jaring cantrang ilegal dan empat kasus penangkapan ikan menggunakan alat setrum. Sementara itu, 10 kasus lainnya diungkap oleh Satpolairud Polres/ta di wilayah Kalsel, dengan rincian tujuh kasus penggunaan jaring pukat hela (trawl) dan tiga kasus penggunaan alat setrum ikan.
Penggunaan jaring cantrang ilegal menjadi perhatian khusus karena umumnya memiliki diameter kurang dari dua inci dan berbentuk diamond, yang dapat merusak habitat ikan dan sumber daya laut. Selain itu, penggunaan jaring pukat hela atau trawl juga menjadi sorotan karena alat tangkap ini dapat menyeret dasar laut, merusak ekosistem laut secara keseluruhan.
Penggunaan alat setrum ikan juga menjadi perhatian serius karena dampaknya yang merusak terhadap populasi ikan. Penangkapan ikan menggunakan setrum tidak hanya membunuh ikan dewasa, tetapi juga mematikan bibit-bibit ikan yang masih kecil, sehingga mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan di masa depan.
"Dampak dari penggunaan setrum ikan ini sangat berbahaya bagi kelangsungan ekosistem laut. Banyak ikan kecil yang ikut mati akibat setrum, sehingga dapat berdampak buruk bagi generasi mendatang. Ikan-ikan yang seharusnya bisa tumbuh besar justru mati akibat aktivitas ilegal ini," tegas Kombes Pol Andi Adnan Syafruddin.
Berikut adalah daftar alat tangkap ilegal yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut:
- Jaring Cantrang
- Jaring Pukat Hela (Trawl)
- Alat Setrum Ikan