Aktivitas Meresahkan Warga, Empat 'Mata Elang' di Jakarta Barat Diciduk Aparat Kepolisian

Aparat kepolisian sektor Cengkareng berhasil mengamankan empat orang yang berprofesi sebagai debt collector, atau yang lebih dikenal dengan sebutan 'mata elang' (matel), di kawasan Jalan Raya Daan Mogot, Jakarta Barat. Penangkapan ini dilakukan sebagai respons atas keresahan warga yang semakin meningkat terhadap aktivitas mereka.

Kompol Abdul Jana, Kapolsek Cengkareng, menyatakan bahwa penertiban ini bermula dari laporan yang diterima melalui media sosial Instagram Polres Metro Jakarta Barat. Laporan tersebut mengindikasikan keberadaan para 'mata elang' yang dianggap mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan sekitar. Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Cengkareng bergerak cepat melakukan operasi penertiban di sepanjang Jalan Daan Mogot Raya, baik yang mengarah ke Grogol maupun ke Tangerang.

"Kami telah mengamankan empat debt collector dan selanjutnya melakukan pendataan serta pembinaan di Polsek Cengkareng," ujar Kompol Abdul Jana pada hari Sabtu (26/4/2025).

Operasi penertiban ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban umum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Keberadaan debt collector yang seringkali bertindak agresif dan intimidatif memang menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Dengan adanya penindakan tegas, diharapkan dapat meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban yang ditimbulkan oleh aktivitas mereka.

Keempat debt collector yang terjaring operasi penertiban tersebut kemudian dibawa ke Polsek Cengkareng untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Pihak kepolisian memberikan pengarahan mengenai pentingnya menjalankan profesi debt collector secara profesional dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Diharapkan, melalui pembinaan ini, para debt collector dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka, serta menghindari tindakan-tindakan yang dapat merugikan masyarakat.

Penertiban debt collector ini bukan kali pertama dilakukan oleh Polsek Cengkareng. Sebelumnya, pihak kepolisian juga telah melakukan operasi serupa sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. Kompol Abdul Jana menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan penertiban secara rutin guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban yang dapat meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau tindakan yang meresahkan dari debt collector maupun pihak lainnya.

Selain itu, Kapolsek Cengkareng juga menghimbau kepada perusahaan pembiayaan (leasing) untuk menertibkan debt collector yang melakukan penarikan kendaraan bermotor dilapangan agar tidak terjadi tindakan melawan hukum dan meresahkan masyarakat. Pihaknya tidak segan-segan untuk menindak debt collector yang melanggar hukum.