Perluasan Perlindungan Pekerja: Kemnaker Terbitkan Aturan Baru Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengambil langkah signifikan dalam memperluas perlindungan bagi para pekerja di Indonesia. Melalui penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 5 Tahun 2021, Kemnaker berupaya meningkatkan jaminan sosial bagi tenaga kerja melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Fokus utama dari perubahan ini adalah memberikan kepastian perlindungan yang lebih komprehensif, terutama dalam program JKK dan JKM. Salah satu poin penting dalam perluasan cakupan JKK adalah penambahan perlindungan terhadap risiko kekerasan fisik dan pemerkosaan yang terjadi di lingkungan kerja. Kasus-kasus tersebut, apabila terbukti melalui surat keterangan kepolisian dan visum dokter, kini termasuk dalam kategori kecelakaan kerja yang akan mendapatkan jaminan.
Selain itu, Permenaker ini juga mengatur mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan bagi pekerja yang mengalami dugaan Kecelakaan Kerja (KK) atau Penyakit Akibat Kerja (PAK). BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan akan terlibat dalam proses penjaminan ini hingga diperoleh kesimpulan akhir mengenai status KK/PAK pekerja yang bersangkutan.
Dalam program Jaminan Kematian (JKM), peraturan baru ini memberikan kepastian manfaat bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang baru saja mendaftar. Meskipun demikian, para pekerja BPU tetap harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan untuk mendapatkan manfaat JKM secara penuh.
Peraturan ini juga membahas situasi di mana seorang pekerja memiliki dua pemberi kerja. Dalam kasus tersebut, pekerja berhak menerima dua manfaat JKM apabila kedua pemberi kerja membayarkan iuran program JKM. Namun, biaya pemakaman tetap hanya akan dibayarkan satu kali.
Untuk mendapatkan manfaat JKM secara penuh, pekerja harus memiliki masa iuran dan masa kepesertaan minimal 3 bulan. Pekerja yang memiliki masa iuran dan kepesertaan kurang dari 3 bulan tetap akan mendapatkan manfaat berupa biaya pemakaman.
Lebih lanjut, Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 juga memberikan fleksibilitas terkait syarat umum bagi anak penerima beasiswa dari program JKK dan JKM. Sebelumnya, penerima beasiswa harus memenuhi kriteria usia sekolah, belum berusia 23 tahun, belum menikah, dan belum bekerja. Namun, dengan peraturan baru ini, anak pekerja tetap berhak menerima beasiswa meskipun sudah bekerja dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bekerja dan terdaftar sebagai Peserta Penerima Upah untuk jangka waktu paling lama 6 bulan berturut-turut.
- Bekerja dan terdaftar sebagai Peserta Bukan Penerima Upah (contoh: Ojek Online).
- Dalam status magang.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan perlindungan bagi pekerja di Indonesia semakin meningkat dan memberikan rasa aman dalam menjalankan aktivitas pekerjaan sehari-hari.