Tragedi di Jombang: Gadis 15 Tahun Jadi Korban Kekerasan Seksual Usai Diberi Minuman Keras
Jombang Berduka: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur Terungkap
Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dikejutkan dengan kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang gadis berusia 15 tahun. Korban diduga menjadi korban pencabulan setelah sebelumnya dicekoki minuman keras oleh tiga orang pelaku. Kasus ini kini sedang ditangani secara intensif oleh Kepolisian Resor (Polres) Jombang.
Kepala Polres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, mengkonfirmasi penangkapan dan penahanan ketiga pelaku yang terlibat dalam tindakan asusila tersebut. Para pelaku diidentifikasi sebagai KA (52), MIR (21), dan KA (19), semuanya adalah warga Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. "Kasus ini menjadi prioritas kami dan sedang dalam penanganan mendalam oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jombang," ujar AKBP Ardi.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa, 8 April 2025, dini hari sekitar pukul 04.00 WIB di area persawahan Desa Kepuhdoko, Kecamatan Tembelang. Laporan kejadian ini baru diterima pihak kepolisian pada Kamis, 10 April 2025, setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut.
"Berdasarkan investigasi awal, sebelum kejadian, korban terlebih dahulu dipaksa meminum minuman keras oleh ketiga pelaku. Setelah itu, korban dibawa ke sebuah gubuk yang terletak di tengah area persawahan," jelas AKP Margono. Lebih lanjut, AKP Margono mengungkapkan bahwa korban sempat melakukan perlawanan saat hendak diperkosa di gubuk tersebut. Namun, upaya perlawanan korban tidak berhasil karena para pelaku melakukan aksinya secara bersama-sama untuk melumpuhkan korban.
Terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan ayah korban terhadap perubahan perilaku anaknya. Setelah didesak oleh orang tuanya, korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya. Awalnya korban enggan untuk menceritakan kejadian tersebut dikarenakan ancaman dari para pelaku.
Menurut AKP Margono, antara korban dan salah satu pelaku, KA, saling mengenal karena korban bekerja sebagai karyawan tidak tetap di warung angkringan milik KA. "Korban sering diminta tolong oleh KA untuk membantu menjaga angkringan saat sedang ramai pengunjung," imbuhnya.
Saat ini, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Jombang. Mereka akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal atas pelanggaran pasal ini adalah pidana penjara selama 15 tahun.