Polemik Tunggakan Pajak Lexus Berakhir: Dedi Mulyadi Lunasi Kewajiban dan Alihkan Plat Nomor

Isu tunggakan pajak kendaraan mewah milik Dedi Mulyadi, seorang tokoh publik terkemuka, akhirnya menemui titik terang. Setelah menjadi sorotan di berbagai platform media sosial, Dedi Mulyadi memberikan klarifikasi terkait status pajak mobil Lexus LX miliknya.

Sebelumnya, mobil mewah keluaran tahun 2022 dengan Nilai Jual Kendaraan (NJK) mencapai Rp 1,924 miliar ini, terindikasi memiliki tunggakan pajak yang cukup signifikan. Total tunggakan mencapai lebih dari Rp 42 juta, meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), denda keterlambatan, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Dalam keterangannya yang disampaikan usai menghadiri sebuah acara di Sumedang, Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran pajak tersebut disebabkan oleh proses administrasi yang berkaitan dengan status kredit kendaraan dan proses pengalihan plat nomor dari Jakarta (B) ke Bandung (D).

"Prosesnya memang membutuhkan waktu karena terkait dengan pihak leasing," ujarnya.

Lebih lanjut, Dedi Mulyadi memastikan bahwa seluruh kewajiban pajak telah diselesaikan dan mobil Lexus tersebut kini telah menggunakan plat nomor Bandung dengan nomor registrasi D 901 DM. Dengan demikian, polemik terkait tunggakan pajak mobil mewah ini dapat dianggap selesai.

Berikut Rincian informasi terkait tunggakan pajak:

  • PKB
  • Denda Keterlambatan: Rp 1,6 juta
  • SWDKLLJ: Rp 70.000
  • Total Tunggakan: Rp 42 Juta Lebih