Puluhan Terduga Penipu Online di Sulsel Diciduk TNI, Tiga Diantaranya Terancam Proses Hukum

Penangkapan dan Penyelidikan Sindikat Penipuan Online di Sulawesi Selatan

Tim gabungan dari Komando Daerah Militer (Kodam) XIV Hasanuddin baru-baru ini mengungkap jaringan sindikat penipuan online yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan. Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis, 24 April 2025, TNI berhasil mengamankan 40 orang yang diduga terlibat dalam praktik penipuan berbasis online atau yang dikenal dengan istilah passobis.

Setelah penyerahan para terduga pelaku ke pihak kepolisian, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Hasilnya, tiga dari 40 terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, 37 terduga pelaku lainnya dibebaskan dengan kewajiban melapor ke kantor kepolisian setempat.

"Dari 40 terduga pelaku, tiga diantaranya kami lakukan pendalaman lebih lanjut. Sisanya, 37 orang, akan dikembalikan ke keluarga mereka," ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, di Mapolda Sulsel pada Sabtu, 26 April 2025.

Penyelidikan Digital Forensik dan Modus Operandi

Penyidik juga melakukan penyelidikan mendalam dengan menggunakan metode digital forensik terhadap barang bukti berupa ponsel yang disita dari para terduga pelaku. Proses ini bertujuan untuk mengungkap jejak digital dan bukti-bukti lain yang dapat menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam aktivitas penipuan online. Dari total 144 ponsel yang diamankan, petugas berhasil mengangkat data dari 20 unit.

"Kami sudah mengangkat data dari 20 handphone. Proses ini membutuhkan waktu karena jumlahnya cukup banyak," jelas Kombes Pol Didik Supranoto.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, sindikat penipuan online ini diketahui menggunakan tiga modus utama dalam melancarkan aksinya. Modus-modus tersebut meliputi:

  • Jual beli handphone fiktif: Pelaku menawarkan handphone dengan harga menarik namun tidak pernah mengirimkan barang setelah pembayaran diterima.
  • Investasi dalam negeri: Pelaku menawarkan investasi bodong dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.
  • Investasi luar negeri: Modus serupa dengan investasi dalam negeri, namun targetnya adalah korban yang tertarik dengan investasi di luar negeri.

Kombes Pol Didik Supranoto mengungkapkan bahwa para korban sindikat ini tersebar di berbagai wilayah di luar Sulawesi Selatan. Beberapa kasus yang terungkap antara lain:

  • Korban di Jawa Timur mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta.
  • Korban di Pontianak mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta.
  • Korban di Semarang mengalami kerugian sebesar Rp 30 juta.

Kendala Penyelidikan dan Status Delik Aduan

Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, mengakui adanya kendala dalam proses penyelidikan kasus ini. Salah satunya adalah karena kepolisian baru menerima kasus ini setelah penangkapan dilakukan oleh TNI. Hal ini menyebabkan polisi tidak memiliki dasar awal penyelidikan dan harus memulai dari nol.

"Kami baru tahu setelah diserahkan. Kami lakukan verifikasi dan cek kesehatannya. Jadi mengingat, kami tahunya saat di sini (dilakukan penangkapan oleh TNI)," ungkap Kombes Pol Dedi Supriyadi.

Selain itu, Kombes Pol Dedi Supriyadi juga menjelaskan bahwa kasus ini merupakan delik aduan, yang berarti proses hukum hanya dapat dilanjutkan jika ada korban yang melapor dan merasa dirugikan. Saat ini, tiga orang terduga pelaku yang ditahan akan diproses lebih lanjut karena sudah ada korban yang melapor dan menyerahkan bukti berupa handphone.

"Karena ini delik aduan, yang pertama kali adalah harus ada pelapornya. Yang tiga orang ini saat ini berlanjut karena sudah ada korban dan media (bukti) dalam hal ini handphone," pungkasnya.

Komandan Korem (Danrem) 141 Toddopuli, Brigjen TNI Andre Clift Rumbayan, sebelumnya menjelaskan bahwa 40 pelaku yang diringkus berusia antara 15 hingga 45 tahun dan memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksi penipuan tersebut.