Polemik Ijazah Jokowi Berlanjut: Roy Suryo Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penyebaran Hoax

Polemik Ijazah Jokowi Berlanjut: Roy Suryo Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penyebaran Hoax

Kasus dugaan penyebaran informasi palsu terkait keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo memasuki babak baru. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoax terkait ijazah Jokowi.

Laporan polisi ini merupakan buntut dari aksi yang dilakukan Roy Suryo bersama sejumlah tokoh, termasuk Amien Rais, di Universitas Gadjah Mada (UGM) beberapa waktu lalu. Mereka mempertanyakan keaslian ijazah sarjana kehutanan yang dimiliki Presiden Jokowi. Kedatangan mereka ke UGM bertujuan untuk meminta klarifikasi dan bukti fisik terkait ijazah tersebut.

Relawan Jokowi yang merasa terganggu dengan tindakan Roy Suryo dan kelompoknya, kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan mereka ke polisi. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2712/IV/2025/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 25 April 2025. Selain Roy Suryo, dua nama lain juga turut dilaporkan, yaitu ahli forensik digital Rismon Sianipar, dan dokter Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa. Mereka diduga melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (3) Jo Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kapriyani, perwakilan relawan Jokowi, menyatakan bahwa laporan tersebut dibuat karena tindakan terlapor telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Mereka menilai pernyataan terkait ijazah palsu Jokowi telah meresahkan dan berpotensi memecah belah persatuan.

Menanggapi pelaporan dirinya, Roy Suryo memberikan tanggapan santai. Ia mengaku hanya tersenyum dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku dengan menjunjung tinggi prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Roy juga merasa aneh jika dirinya dituduh melakukan penghasutan, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 160 KUHP.

UGM sendiri, melalui Wakil Rektor Prof. Wening Udasmoro, telah memberikan klarifikasi terkait status Jokowi sebagai alumni Fakultas Kehutanan. Pihak kampus menegaskan bahwa Jokowi adalah lulusan tahun 1985 dan memiliki semua dokumen pendukung yang sah. UGM juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan lebih lanjut jika diperlukan dalam proses hukum.

Wening Udasmoro menjelaskan bahwa UGM memiliki bukti-bukti otentik, termasuk salinan ijazah SMA, dokumen ujian skripsi, dan skripsi asli Jokowi. Namun, pihak kampus menekankan bahwa akses terhadap dokumen tersebut tidak bisa diberikan kepada sembarang orang, melainkan hanya jika ada perintah dari pengadilan.

Berikut adalah point penting dalam berita ini:

  • Roy Suryo dilaporkan ke polisi atas dugaan penyebaran hoax terkait ijazah Jokowi.
  • Laporan dibuat oleh relawan Jokowi karena merasa terganggu dengan tindakan Roy Suryo dan kelompoknya.
  • Roy Suryo menanggapi santai pelaporan dirinya dan siap mengikuti proses hukum.
  • UGM telah memberikan klarifikasi bahwa Jokowi adalah alumni Fakultas Kehutanan tahun 1985 dan memiliki semua dokumen pendukung yang sah.

Berikut adalah daftar nama-nama terlapor:

  • Roy Suryo
  • Rismon Sianipar
  • Tifauzia Tyassuma