Pembunuhan Sadis Sopir Taksi Online di Tangerang Terungkap: Pelaku Diduga Terpengaruh Narkoba

Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang sopir taksi online yang terjadi di Tangerang, Banten. Kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap penjualan sebuah mobil tanpa surat-surat resmi dengan harga yang sangat murah. Mobil tersebut juga ditemukan bercak darah, yang kemudian mengarah pada tindak pidana pembunuhan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya transaksi jual beli mobil tanpa dokumen lengkap dengan harga yang tidak wajar. Keberadaan bercak darah di dalam mobil memicu kecurigaan petugas, yang kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Tim dari Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya menyamar sebagai pembeli dan berhasil mengamankan IT alias Jefri saat melakukan transaksi di Komplek Pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Prancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Penangkapan IT alias Jefri kemudian mengarah pada penangkapan tersangka lainnya, NH alias Dayat, di Kampung Belimbing, Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang, Banten.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kedua tersangka telah merencanakan perampokan dan pembunuhan terhadap sopir taksi online, MR (35). Modus operandi yang digunakan adalah dengan meminjam ponsel seorang sekuriti rumah sakit untuk memesan taksi online. Mereka sengaja menggunakan akun pinjaman agar identitas mereka tidak terlacak oleh operator aplikasi. Para pelaku meminta diantarkan ke Cluster California PIK 2, Tanjung Burung, Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Namun, di tengah perjalanan, tepatnya di pinggir Jalan Asia Afrika PIK 2, korban dieksekusi.

Menurut keterangan Kombes Zain Dwi Nugroho, IT alias Jefri berperan menjerat leher korban dengan tambang, sementara NH alias Dayat menusuk korban menggunakan pisau sebanyak empat kali hingga tewas bersimbah darah. Setelah korban tidak bernyawa, kedua pelaku memindahkan jasad korban ke bagasi mobil dan membuangnya di Kali Baru wilayah Tanjung Burung, Teluknaga. Kemudian, mereka membersihkan mobil korban di wilayah komplek pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Prancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang dan menjualnya dengan harga murah karena tanpa surat-surat.

Lebih lanjut, Kombes Zain Dwi Nugroho mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil tes urine, IT alias Jefri positif mengonsumsi narkoba jenis sabu sebelum melakukan aksinya. Kedua pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dan UU Darurat 12/1951. Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara minimal 20 tahun.