Pengacara di Jakarta Pusat Terjerat Hukum: Kepemilikan Senjata Api Ilegal dan Penyalahgunaan Narkoba Terungkap Pasca Kecelakaan
Insiden kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat, berujung pada penangkapan seorang pengacara berinisial S (31) atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan penyalahgunaan narkoba. Penangkapan ini terjadi setelah petugas kepolisian menerima laporan dari seorang sopir angkutan umum yang curiga terhadap barang bawaan S saat berada di lokasi kejadian.
Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, Kapolres Metro Jakarta Pusat, menjelaskan bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Jumat (25/4/2025). Kecurigaan sopir angkutan umum memicu pemeriksaan oleh petugas kepolisian yang menemukan sepucuk pistol jenis Makarov kaliber 7.65 mm tanpa dilengkapi surat izin resmi yang disembunyikan pada tubuh S.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap sejumlah barang bukti lain di dalam kendaraan yang dikendarai oleh S, antara lain:
- Senjata laras panjang model MIMIS
- Airsoft gun rakitan jenis HS
- Satu klip narkotika jenis sabu-sabu
- Satu klip narkotika jenis ganja
- Satu buah pipet
- Sembilan tablet obat keras
- Enam unit telepon seluler
Hasil tes urine terhadap S menunjukkan hasil positif mengonsumsi sabu, ganja, dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine. Atas perbuatannya, S dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat (1) tentang kepemilikan senjata api ilegal, yang ancaman hukumannya meliputi hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Selain itu, S juga dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
AKBP Muhammad Firdaus, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan penggeledahan di kediaman S, namun tidak menemukan barang bukti senjata api lainnya. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan S dalam jaringan kepemilikan senjata api gelap atau jaringan peredaran narkoba.
"Saat ini pelaku sudah kami tahan dan pemberkasan perkara sedang dalam proses untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Firdaus.