Pengacara di Jakarta Pusat Terancam Hukuman Berat Akibat Kepemilikan Senjata Api Ilegal dan Narkoba
Seorang pengacara berinisial S (31) kini menghadapi proses hukum yang berat setelah tertangkap basah membawa senjata api ilegal dan narkoba di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Penangkapan ini bermula dari sebuah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan S pada Jumat (25/4).
Insiden bermula ketika seorang sopir angkutan umum yang berada di lokasi kejadian kecelakaan mencurigai gerak-gerik S. Kecurigaan tersebut mendorong sang sopir untuk melaporkan S kepada pihak kepolisian yang tengah bertugas di sekitar lokasi. Setelah menerima laporan, petugas kepolisian segera melakukan pemeriksaan terhadap S dan kendaraannya.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memberatkan. Di antaranya adalah sepucuk pistol jenis Makarov kaliber 7.65 mm yang diselipkan di tubuh S tanpa dilengkapi surat izin resmi. Temuan ini menjadi dasar awal bagi polisi untuk melakukan pengembangan kasus lebih lanjut.
Pemeriksaan mendalam di dalam mobil S mengungkap fakta yang lebih mengejutkan. Selain senjata api ilegal, petugas juga menemukan:
- Satu unit senjata laras panjang model MIMIS
- Airsoft gun rakitan jenis HS
- Satu klip narkotika jenis sabu-sabu
- Satu klip narkotika jenis ganja
- Satu buah pipet
- Sembilan tablet obat keras
- Enam unit telepon seluler
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa S akan dijerat dengan sejumlah pasal berlapis. Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal menjadi pasal utama yang menjerat S, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau bahkan hukuman seumur hidup.
Selain itu, S juga terancam jeratan Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal ini membawa ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
"Pelaku membawa senjata api tanpa izin dan menggunakan narkoba. Ini pelanggaran serius yang bisa mengancam keamanan masyarakat," tegas Kombes Susatyo.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang bahaya kepemilikan senjata api ilegal dan penyalahgunaan narkoba. Pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.