Jaringan Pemalsuan Kupon Sembako di Rumah Sakit Terungkap, Pelaku Ternyata Keluarga Inti
Aparat kepolisian dari Sektor Cempaka Putih berhasil membongkar sindikat pemalsuan kupon sembako yang beroperasi di lingkungan Rumah Sakit Islam Jakarta (RSIJ), Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Ironisnya, ketiga pelaku yang berhasil diamankan, yakni MD (31), SW (33), dan SN (31), ternyata merupakan anggota keluarga.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiga tersangka memiliki hubungan keluarga. MD dan SW adalah pasangan suami istri, sementara SN adalah adik kandung dari SW," ungkap Kepala Kepolisian Sektor Cempaka Putih, Komisaris Polisi Sulistiyo Yudo Pangestu, Minggu (27/4/2025).
Dalam pemeriksaan, MD mengaku bahwa ia terpaksa terlibat dalam tindak kejahatan ini karena mendapatkan tekanan dari istrinya, SW. Keterangan ini diperkuat dengan temuan bahwa SN, adik SW, telah lebih dulu melakukan penukaran kupon palsu di rumah sakit tersebut. Kecurigaan awal muncul dari pihak koperasi rumah sakit yang mendapati peningkatan signifikan dalam jumlah kupon yang ditukarkan.
"Saat menjenguk kakaknya yang ditahan, SN justru dikenali oleh saksi sebagai individu yang sebelumnya juga menukarkan kupon palsu beberapa hari lalu," jelas Kompol Sulistiyo.
Modus operandi sindikat ini adalah dengan memalsukan kupon sembako untuk kemudian ditukarkan dengan berbagai kebutuhan pokok di koperasi RSIJ. Barang-barang seperti minyak goreng, beras, tepung, gula, dan susu yang diperoleh secara ilegal tersebut kemudian dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua stempel palsu bertuliskan 'RS Islam', ratusan lembar kupon RSIJ palsu, puluhan botol minyak goreng (ukuran 1-2 liter), seratus karung beras ukuran 5 kg, beberapa kartu ATM atas nama pelaku, uang tunai senilai Rp 400 ribu yang merupakan hasil penjualan sembako ilegal, serta dua unit telepon seluler dan satu unit mobil.
Selain itu, dari kediaman para pelaku, petugas juga menyita sejumlah sembako hasil penukaran kupon palsu dan uang tunai hasil penjualan kupon palsu. Untuk melancarkan aksinya, para pelaku membuat stempel palsu dengan tulisan 'Pemasaran RS Islam' agar kupon palsu tersebut terlihat asli dan meyakinkan saat ditukarkan.
Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di Mapolsek Cempaka Putih dan dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat serta melacak aliran distribusi hasil penjualan sembako ilegal tersebut.
Daftar Barang Bukti yang Disita:
- Dua stempel palsu bertuliskan 'RS Islam'
- Ratusan lembar kupon RSIJ palsu
- Puluhan botol minyak goreng (1-2 liter)
- Seratus karung beras (5 kg)
- Beberapa kartu ATM atas nama pelaku
- Uang tunai Rp 400 ribu (hasil penjualan sembako ilegal)
- Dua unit telepon seluler
- Satu unit mobil
- Sembako hasil penukaran kupon palsu