Permudah Perpanjangan SIM: Panduan Lengkap Online Melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri

Perpanjang SIM Kini Semakin Mudah: Manfaatkan Aplikasi Digital Korlantas Polri

Di era digital ini, Kepolisian Republik Indonesia terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya melalui inovasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara daring. Aplikasi Digital Korlantas Polri hadir sebagai solusi praktis bagi pemilik SIM yang ingin memperpanjang masa berlakunya tanpa harus repot mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).

Dengan aplikasi ini, proses perpanjangan SIM menjadi lebih efisien dan fleksibel. Anda dapat melakukannya di mana saja dan kapan saja, asalkan terhubung dengan jaringan internet. Berikut adalah panduan lengkap mengenai cara perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Langkah-Langkah Perpanjangan SIM Online

1. Pendaftaran Akun:

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
  • Buka aplikasi dan lakukan registrasi dengan memasukkan nomor telepon aktif Anda.
  • Verifikasi nomor telepon dengan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
  • Buat PIN keamanan untuk melindungi akun Anda.
  • Lengkapi profil dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan alamat email yang valid.
  • Aktifkan akun melalui tautan verifikasi yang dikirimkan ke alamat email Anda.
  • Lakukan verifikasi E-KTP dengan fitur Liveness Check yang tersedia pada aplikasi.

2. Persiapan Dokumen Pendukung:

Sebelum memulai proses perpanjangan SIM, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut dalam bentuk digital:

  • E-KTP.
  • Foto SIM lama.
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih.
  • Pas foto terbaru dengan latar belakang berwarna biru.

3. Tes Kesehatan dan Psikologi:

Sebagai bagian dari persyaratan perpanjangan SIM, Anda diwajibkan untuk mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi. Tes kesehatan dapat diakses melalui situs erikkes.id, sedangkan tes psikologi melalui app.eppsi.id. Ikuti instruksi yang tertera pada masing-masing situs untuk menyelesaikan tes.

4. Proses Perpanjangan SIM Melalui Aplikasi:

  • Buka aplikasi Digital Korlantas Polri.
  • Pilih menu "SIM" dan klik "Perpanjangan SIM".
  • Unggah semua dokumen persyaratan yang telah disiapkan.
  • Pilih SATPAS penerbit SIM Anda.
  • Masukkan nomor rekening bank yang aktif untuk proses pengembalian dana, apabila pengajuan perpanjangan SIM ditolak karena alasan tertentu.
  • Pilih metode pengiriman SIM yang Anda inginkan, antara lain:
    • Pengiriman melalui POS Indonesia (masukkan alamat pengiriman yang lengkap dan benar).
    • Pengambilan langsung di SATPAS yang telah dipilih.
  • Pilih metode pembayaran yang tersedia, dan lakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang diberikan (biasanya melalui virtual account BNI).

5. Pemantauan Status Transaksi:

Anda dapat memantau status transaksi perpanjangan SIM Anda secara berkala melalui menu "Transaksi" pada aplikasi.

6. Penerimaan SIM dan Pembaruan Data:

Setelah SIM baru Anda terima (baik melalui pengiriman atau pengambilan langsung), jangan lupa untuk mengisi indeks kepuasan pelanggan pada aplikasi.

Terakhir, lakukan pembaruan data pada aplikasi Digital Korlantas Polri untuk mengaktifkan SIM digital Anda.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memperpanjang SIM dengan mudah, cepat, dan aman melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Inovasi ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.