Keluarga di Jakarta Pusat Terlibat Pemalsuan Kupon Sembako Rumah Sakit, Suami Mengaku Dipaksa Istri

Aparat kepolisian dari Sektor Cempaka Putih telah berhasil mengamankan sebuah keluarga yang terdiri dari tiga orang, yaitu MD (31), SW (33), dan SN (31), yang diduga kuat terlibat dalam sindikat pemalsuan kupon sembako. Aksi mereka kerap kali dilakukan di area Rumah Sakit Islam Jakarta (RSIJ) Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Dalam pemeriksaan, MD, sang suami, mengaku bahwa tindakan pemalsuan tersebut dilakukan atas desakan dan ancaman dari istrinya, SW.

"Berdasarkan hasil interogasi, MD mengakui bahwa dirinya terpaksa melakukan tindak pidana ini karena diancam oleh istrinya, SW," ungkap Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Sulistiyo Yudo Pangestu, dalam keterangan resminya pada hari Minggu (27/4/2025).

Keterangan ini diperkuat dengan hasil penyelidikan lebih lanjut yang mengungkap bahwa SN, yang merupakan adik dari SW, telah lebih dulu melakukan penukaran kupon palsu. Kejadian ini terungkap ketika SN mengunjungi kakaknya yang sedang ditahan. Seorang saksi mengenali SN sebagai pelaku lain yang juga pernah menukarkan kupon palsu beberapa hari sebelumnya.

Kasus ini bermula dari kecurigaan yang muncul dari pihak koperasi rumah sakit. Mereka merasa janggal dengan jumlah kupon yang ditukarkan oleh pelaku pada hari Jumat (25/4). "Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa kupon-kupon tersebut adalah palsu," jelas Kompol Sulistiyo.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang signifikan, termasuk:

  • Dua stempel palsu bertuliskan 'RS Islam'.
  • Ratusan lembar kupon RSIJ palsu.
  • Puluhan botol minyak goreng ukuran 1-2 liter.
  • 100 karung beras ukuran 5 kg.
  • ATM dari berbagai bank atas nama pelaku.
  • Uang tunai senilai Rp 400 ribu, yang diduga hasil penjualan sembako.
  • Dua unit ponsel.
  • Satu unit mobil.

"Selain itu, dari kediaman para pelaku, kami juga menyita sembako hasil penukaran ilegal dan uang hasil penjualan voucher palsu," imbuh Sulistiyo.

Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan membuat stempel palsu bertuliskan 'Pemasaran RS Islam' untuk mempermudah proses penukaran kupon palsu. Sembako yang berhasil mereka peroleh, seperti minyak goreng, beras, tepung, gula, hingga susu, kemudian dijual kembali secara tunai maupun melalui platform daring.

"Para pelaku dengan sengaja membuat kupon palsu untuk menukarkan sembako di koperasi RSIJ. Hasil dari penjualan sembako tersebut kemudian digunakan untuk mendapatkan keuntungan pribadi," terang Sulistiyo.

Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di Mapolsek Cempaka Putih dan akan dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

"Kami masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain serta melacak aliran distribusi hasil penjualan sembako ilegal ini," pungkas Sulistiyo.