Ganjar Pranowo Tanggapi Desakan Pemakzulan Gibran: Fokus pada Isu yang Lebih Produktif

Mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, memberikan respons terkait desakan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mengusulkan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Alih-alih memberikan komentar langsung mengenai usulan tersebut, Ganjar memilih untuk mengarahkan diskusi ke arah isu-isu yang dianggapnya lebih konstruktif bagi bangsa dan negara.

"Saya tidak mengetahui secara detail mengenai persyaratan untuk pemakzulan. Oleh karena itu, mari kita fokus pada pembahasan hal-hal lain yang lebih produktif demi kemajuan bangsa dan negara," ujar Ganjar kepada awak media setelah melayat ke rumah duka ibunda Iffet di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Minggu (27/4/2025).

Ganjar menjelaskan, terdapat dua aspek penting yang perlu diperhatikan jika wacana pemberhentian Gibran benar-benar dipertimbangkan. Pertama, desakan tersebut harus didasari oleh alasan atau kesalahan konkret yang dilakukan oleh Wakil Presiden.

"Saya belum mengetahui secara pasti apa alasan pencopotan tersebut. Jika konteksnya berada dalam lingkup lembaga kepresidenan, maka harus jelas apa kesalahan yang telah diperbuat," tegasnya.

Kedua, Ganjar menambahkan, proses pemberhentian seorang wakil presiden harus melalui mekanisme parlemen. Dalam hal ini, parlemen memiliki tanggung jawab untuk menjelaskan secara rinci kesalahan-kesalahan yang menjadi dasar usulan pemberhentian.

"Prosesnya harus melalui mekanisme parlemen. Oleh karena itu, penting untuk menjabarkan dasar pemikiran di balik usulan tersebut. Jika terdapat kesalahan, harus ditunjukkan dengan jelas. Jika tidak, saya tidak memahami dasar usulan tersebut," lanjut Ganjar.

Ganjar juga menyinggung mengenai mekanisme pemakzulan yang diatur dalam konstitusi. Menurutnya, pemakzulan dapat dilakukan dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.

"Setahu saya, dalam konstitusi, mekanisme pemakzulan dapat ditempuh jika syarat-syaratnya terpenuhi. Namun, hingga saat ini, syarat-syarat tersebut belum diketahui secara jelas," kata Ganjar.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan delapan tuntutan sebagai bentuk pernyataan sikap terhadap kondisi terkini. Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh sejumlah tokoh purnawirawan TNI, termasuk Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, serta diketahui oleh Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno. Berikut adalah daftar lengkap delapan tuntutan tersebut:

  • Kembali ke UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan.
  • Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih (ASTA CITA), kecuali kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
  • Menghentikan Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2, PSN Rempang, dan kasus serupa yang merugikan masyarakat dan merusak lingkungan.
  • Menghentikan masuknya tenaga kerja asing China ke NKRI dan memulangkan mereka ke negara asalnya.
  • Pemerintah wajib menertibkan pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai aturan dan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan 3.
  • Merombak (reshuffle) menteri yang diduga melakukan korupsi dan menindak tegas pejabat/aparat negara yang terikat kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
  • Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas di bawah Kemendagri.
  • Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.