MA Perberat Vonis Jemy Sutjiawan dalam Kasus Korupsi BTS 4G menjadi 8 Tahun Penjara

Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan vonis yang lebih berat kepada Jemy Sutjiawan, seorang pengusaha yang terlibat dalam proyek pengadaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G. Sebelumnya, Jemy dihukum 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, namun MA memutuskan untuk memperberat hukumannya menjadi 8 tahun penjara.

Jemy Sutjiawan, yang menjabat sebagai Direktur PT Sansaine Exindo, terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek BTS 4G yang juga menyeret mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Putusan ini merupakan hasil kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan juga oleh Jemy Sutjiawan sendiri.

Majelis Kasasi MA, yang dipimpin oleh Hakim Agung Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono, mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa dan menolak kasasi dari terdakwa Jemy Sutjiawan. Dalam putusannya, majelis kasasi menyatakan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang sebelumnya menghukum Jemy dengan 6 tahun penjara dibatalkan.

MA kemudian mengadili sendiri perkara ini dan menyatakan Jemy Sutjiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain hukuman penjara, Jemy juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam proyek pengadaan menara BTS 4G yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8,03 triliun. Jemy Sutjiawan dinilai turut serta dalam perbuatan melawan hukum tersebut. Sebelumnya, di tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan kepada Jemy. Merasa putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan, jaksa penuntut umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, hingga akhirnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Berikut adalah poin-poin penting terkait putusan MA terhadap Jemy Sutjiawan:

  • Vonis Lebih Berat: MA memperberat hukuman Jemy Sutjiawan dari 6 tahun menjadi 8 tahun penjara.
  • Denda: Jemy Sutjiawan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500.000.000.
  • Kasasi Dikabulkan: Majelis Kasasi MA mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum.
  • Keterlibatan Korupsi: Jemy Sutjiawan terbukti terlibat dalam kasus korupsi proyek BTS 4G yang merugikan negara triliunan rupiah.
  • Dasar Hukum: Putusan MA didasarkan pada Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.