Kemendikdasmen Rilis Panduan Resmi Upacara Bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2025

Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang jatuh setiap tanggal 2 Mei merupakan momentum penting bagi dunia pendidikan di Indonesia. Penetapan tanggal ini sebagai Hardiknas tidak terlepas dari jasa besar Ki Hadjar Dewantara, Bapak Pendidikan Nasional. Pemerintah Republik Indonesia melalui Keppres RI Nomor 316 Tahun 1959 secara resmi menetapkan tanggal kelahiran Ki Hadjar Dewantara sebagai Hari Pendidikan Nasional. Setiap tahunnya, Hardiknas diperingati sebagai wujud rasa patriotisme dan nasionalisme di kalangan insan pendidikan.

Salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan dalam rangka memperingati Hardiknas adalah upacara bendera. Sebagai persiapan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan pedoman pelaksanaan Upacara Bendera Hardiknas 2025. Berikut adalah rincian pedoman tersebut:

Peserta Upacara:

Upacara bendera akan dilaksanakan secara luring (tatap muka) dengan melibatkan:

  • Kantor pusat Kemendikdasmen dan satuan kerja di daerah
  • Kantor Kementerian Agama pusat dan satuan kerja di daerah
  • Kantor pemerintah provinsi/kabupaten/kota
  • Kantor dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota
  • Satuan pendidikan (sekolah) di seluruh Indonesia
  • Kantor perwakilan Indonesia di luar negeri
  • Satuan pendidikan (sekolah) Indonesia di luar negeri

Waktu dan Tempat Pelaksanaan:

  • Hari, tanggal: Jumat, 2 Mei 2025
  • Pukul: 07.30 waktu setempat
  • Tempat: Halaman kantor/lapangan/tempat lain yang telah disepakati oleh panitia setempat.

Pakaian:

  • Undangan: Pakaian adat daerah/tradisional
  • Barisan:
    • Pegawai: Pakaian adat daerah/tradisional
    • Pendidik: Pakaian adat daerah/tradisional
    • Siswa/Murid: Pakaian adat daerah/tradisional
    • Mahasiswa: Pakaian adat daerah/tradisional
  • Petugas Upacara: Sesuai ketentuan

Penggunaan pakaian adat daerah/tradisional diharapkan dapat menumbuhkan rasa nasionalisme, cinta tanah air, dan melestarikan budaya Indonesia. Kemendikdasmen mengimbau agar pakaian yang dikenakan sesuai dengan norma kepantasan, tidak menghambat mobilitas, dan tidak membebani peserta upacara.

Susunan Upacara Bendera:

  1. Pemimpin Upacara memasuki lapangan upacara
  2. Pembina Upacara tiba di tempat upacara
  3. Penghormatan kepada Pembina Upacara
  4. Laporan Pemimpin Upacara
  5. Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara
  6. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Pembina Upacara
  7. Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara
  8. Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
  9. Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada)
  10. Amanat pembina upacara (Pidato Mendikdasmen)
  11. Pembacaan do'a
  12. Penghormatan kepada Pembina Upacara
  13. Pembina Upacara meninggalkan mimbar upacara
  14. Upacara selesai, barisan dibubarkan.

Tema dan Logo Hardiknas 2025:

Tema Hardiknas 2025 adalah "Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua". Tema ini selaras dengan visi Kemendikdasmen untuk mewujudkan pendidikan Indonesia yang berkualitas dan inklusif.

Logo Hardiknas 2025 menampilkan tiga sosok manusia berwarna merah, biru, dan abu-abu yang menjulang ke atas dengan gerakan dinamis. Ketiga sosok ini melambangkan keberagaman, kolaborasi, dan semangat kebersamaan dalam dunia pendidikan. Mereka merepresentasikan tiga pilar pendidikan: peserta didik, pendidik, dan masyarakat. Secara keseluruhan, logo ini menyampaikan pesan bahwa pendidikan adalah upaya kolektif yang inklusif dan penuh semangat untuk mencapai kemajuan bangsa, yang disimbolkan dengan bintang sebagai puncak ilmu pengetahuan, karakter, dan kemajuan.