Prioritaskan Warga Kurang Mampu, DKI Jakarta Alihkan Kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah strategis dengan tidak memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa kebijakan ini dialihkan untuk memberikan bantuan yang lebih tepat sasaran kepada warga yang kurang mampu. Pernyataan ini disampaikan saat acara Halal Bihalal PWNU DKI Jakarta.
Menurut Pramono, keputusan ini didasari oleh pertimbangan bahwa pemilik kendaraan bermotor sebagian besar adalah masyarakat dengan kemampuan ekonomi yang baik, bahkan memiliki lebih dari satu kendaraan. Oleh karena itu, bantuan berupa pemutihan pajak dinilai kurang efektif dan tidak adil.
"Bagi pemilik mobil yang enggan membayar pajak, kami tidak akan memberikan pemutihan. Kami akan menindak tegas," ujar Pramono.
Pemprov DKI Jakarta berpandangan bahwa individu yang telah menikmati fasilitas publik seharusnya berkontribusi melalui pembayaran pajak. Sebagai gantinya, Pemprov DKI Jakarta akan lebih memfokuskan anggaran pada program-program yang secara langsung mendukung masyarakat kurang mampu. Program-program tersebut meliputi:
- Pemutihan Ijazah: Mempermudah warga yang terkendala masalah administrasi pendidikan untuk mendapatkan ijazah.
- Penghapusan PBB Rumah: Menghapus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar.
- Penghapusan PBB Apartemen: Menghapus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk apartemen dengan NJOP di bawah Rp 650 juta.
Kebijakan ini merupakan wujud komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi kesenjangan ekonomi yang masih tinggi di ibukota. Pramono menekankan bahwa langkah-langkah ini lebih berpihak pada masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan, dengan fokus utama pada kemudahan akses bagi masyarakat lapisan bawah agar dapat merasakan manfaat langsung dari kebijakan pemerintah.
"Dalam memimpin Jakarta, saya lebih mengutamakan masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan kemudahan," kata Pramono.
Dengan perubahan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat memberikan perhatian yang lebih besar kepada warga yang membutuhkan. Pemerintah juga akan meningkatkan penegakan hukum terhadap penunggak pajak yang mampu membayar, namun memilih untuk menghindarinya. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung program-program sosial yang berkelanjutan.