DKI Jakarta Tegaskan Penolakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor: Fokus pada Keadilan Sosial

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono Anung kembali menegaskan sikapnya untuk tidak memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Penegasan ini disampaikan di tengah sorotan terhadap sejumlah daerah lain yang menerapkan kebijakan serupa.

Alasan utama penolakan ini didasarkan pada prinsip keadilan sosial dan keberpihakan kepada masyarakat kurang mampu. Gubernur Pramono Anung berpendapat bahwa pemutihan pajak justru akan menguntungkan pemilik kendaraan mewah yang seharusnya memiliki kemampuan untuk membayar kewajibannya. Menurutnya, fasilitas dan kemudahan yang telah dinikmati oleh para pemilik kendaraan seharusnya sejalan dengan kesadaran untuk membayar pajak sebagai kontribusi terhadap pembangunan daerah.

"Sudah mendapatkan fasilitas, sudah mendapatkan kemudahan, masa tidak mau bayar pajak?" Ujar Pramono dalam sebuah kesempatan.

Pemprov DKI Jakarta lebih memilih untuk fokus memberikan bantuan dan keringanan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Salah satu contohnya adalah program pemutihan ijazah, yang memberikan kesempatan bagi warga kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan yang lebih baik.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga telah menghapus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar dan apartemen dengan NJOP di bawah Rp 650 juta. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah.

Pengejaran terhadap penunggak pajak kendaraan bermotor akan terus dilakukan secara intensif. Gubernur Pramono Anung berpandangan bahwa kepemilikan kendaraan, terutama kendaraan kedua dan ketiga, menunjukkan kemampuan ekonomi yang cukup. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi pemilik kendaraan tersebut untuk tidak membayar pajak.

"Bagi yang punya mobil tidak mau bayar pajak, saya tidak akan putihkan, saya akan kejar dia," tegasnya.

Kebijakan-kebijakan yang diambil oleh Pemprov DKI Jakarta ini merupakan wujud komitmen untuk mengurangi kesenjangan sosial yang masih tinggi di Jakarta. Dengan memberikan prioritas kepada masyarakat yang membutuhkan, diharapkan Jakarta dapat menjadi kota yang lebih adil dan sejahtera bagi seluruh warganya.

Gubernur Pramono Anung juga menanggapi perihal wacana pemutihan pajak yang ada di daerah lain. Beliau menilai bahwa kebijakan tersebut kurang tepat apabila diterapkan di Jakarta karena mayoritas penunggak pajak kendaraan adalah pemilik kendaraan kedua dan ketiga.

Berikut adalah beberapa program bantuan yang telah berjalan:

  • Pemutihan Ijazah: Memberikan kesempatan pendidikan yang lebih baik.
  • Penghapusan PBB: Untuk rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar dan apartemen dengan NJOP di bawah Rp 650 juta.