Aset Benny Tjokro dalam Kasus Jiwasraya Terjual Lelang, Negara Raup Rp 1,17 Miliar

Kejaksaan Agung terus berupaya memulihkan kerugian negara akibat kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Terbaru, Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung berhasil melelang aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro (Bentjok) senilai Rp 1,17 miliar.

Aset yang disita dan kemudian dilelang ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pengembalian kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan pengelolaan keuangan dan investasi di tubuh Jiwasraya. Pelelangan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang.

"Hasil dari pelelangan barang rampasan negara ini akan langsung disetorkan ke kas negara," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya.

Aset yang berhasil dilelang berlokasi di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, dan terdiri dari beberapa bidang tanah dan bangunan. Berikut rincian aset yang dilelang:

  • Sejumlah bidang tanah dan bangunan seluas 1.628 meter persegi di Jalan Prof. Dr. Ir. Soetami, Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung (SHM No. 2286).
  • Sejumlah bidang tanah seluas 745 meter persegi yang terletak di Jalan Prof. Dr. Ir. Soetami, Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung (SHM No. 2470).
  • Sejumlah bidang tanah seluas 2.065 meter persegi di Desa Cisangu, Kecamatan Cibadak (SHGB No. 07).
  • Sejumlah bidang tanah seluas 1.765 meter persegi yang berlokasi di Desa Cisangu, Kecamatan Cibadak (SHGB No. 30).
  • Sejumlah bidang tanah seluas 1.005 meter persegi yang terletak di Desa Cisangu, Kecamatan Cibadak (SHGB No. 67).

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya pemulihan aset dalam kasus Jiwasraya. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam mengurangi dampak kerugian yang dialami negara dan masyarakat akibat korupsi.