Sidang Korupsi Mbak Ita: Saksi Ungkap Perintah Penghilangan Bukti dan Upaya Penghindaran Pemeriksaan KPK

Saksi Beberkan Instruksi Terkait Kasus Korupsi Wali Kota Semarang

Dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu, atau yang akrab disapa Mbak Ita, terungkap fakta baru yang mengejutkan. Eko Yuniarto, mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, memberikan keterangan yang memberatkan terdakwa. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Eko mengaku menerima perintah langsung dari Mbak Ita untuk menghilangkan barang bukti penting yang terkait dengan kasus yang tengah bergulir.

Menurut kesaksian Eko, perintah tersebut berupa instruksi untuk membuang telepon seluler yang digunakan untuk bertransaksi dan menghapus jejak transfer dana yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi. Perintah ini diberikan ketika kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang mulai mencuat dan menjadi perhatian publik serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Perintahnya nomor tetap, waktu itu mungkin ada keterkaitan kejadian pemeriksaan KPK," ungkap Eko saat memberikan keterangan di persidangan.

Selain perintah untuk menghilangkan bukti, Eko juga mengaku diinstruksikan oleh Mbak Ita untuk tidak menghadiri panggilan pemeriksaan dari KPK. Undangan pemeriksaan tersebut terkait dengan penyelidikan yang dilakukan KPK terhadap dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Menurut Eko, Mbak Ita secara khusus mengundangnya dalam sebuah pertemuan dan memintanya untuk tidak memenuhi panggilan KPK.

"Saat itu kami diundang Bu Ita (terdakwa) untuk tidak hadir," ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Mbak Ita juga berusaha menenangkan Eko dan meyakinkannya bahwa situasi telah terkendali. Ia meminta Eko untuk tidak khawatir dan tidak perlu datang ke pemeriksaan KPK karena terdakwa telah melakukan "pengondisian".

"Pokoknya tak usah datang," kata Eko menirukan perintah Mbak Ita.

Sebagai informasi tambahan, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita telah menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mendakwa Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, dengan tiga dakwaan terkait tindak pidana korupsi. Total kerugian negara yang diduga timbul akibat perbuatan korupsi tersebut mencapai sekitar Rp 9 miliar. Sidang lanjutan akan terus bergulir untuk mengungkap fakta-fakta lain terkait kasus ini.

Kasus ini bermula dari penyelidikan KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. KPK menduga Mbak Ita dan suaminya terlibat dalam sejumlah proyek yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi, sehingga merugikan keuangan negara dalam jumlah yang besar. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menjadi bukti komitmen KPK dalam memberantas korupsi di seluruh pelosok negeri. Persidangan ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi masyarakat.