Pendanaan Film Berujung Kekecewaan: Pendonor Pertanyakan Efektivitas Bantuan Rp 1 Miliar kepada Zarof Ricar
Saksi Ungkap Kekecewaan Terhadap Mantan Pejabat MA Terkait Pendanaan Film
Jakarta - Sebuah persidangan dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, mengungkap fakta menarik terkait pendanaan sebuah film berjudul "Sang Pengadil". Seorang advokat bernama Bert Nommensen Sidabutar, yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyatakan kekecewaannya terhadap Zarof Ricar terkait perkara yang ia harapkan bantuannya.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, kuasa hukum Zarof Ricar menggali keterangan Bert mengenai pemberian dana sebesar Rp 1 miliar untuk produksi film yang digagas oleh kliennya. Bert mengakui bahwa ia merasa kecewa karena perkara yang ia harapkan bantuannya tidak membuahkan hasil, meskipun ia telah memberikan dukungan finansial untuk film tersebut.
"Meskipun tujuan saya hanya mengetes kemampuan saja, saya tetap kecewa dengan Pak Zarof karena saya sudah membantu pendanaan film yang diproduseri oleh tersangka. Namun, semua hasil perkara yang diminta tolong tidak sesuai dengan harapan saya," ujar Bert dalam persidangan.
Perkara yang Diharapkan Bantuan dan Alasan Kekecewaan
Dalam persidangan tersebut, tidak diungkapkan secara rinci mengenai perkara apa yang diharapkan Bert untuk dibantu oleh Zarof Ricar. Namun, Bert menjelaskan bahwa kekecewaannya muncul karena perkara yang melibatkan keponakannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, meskipun ia telah memberikan bantuan dana sebesar Rp 1 miliar untuk produksi film Zarof Ricar.
"Jadi kan saya sudah bantu 1 miliar, hasilnya kan tolak perkara saya, dihukum ponakan saya. Jadi wajar lah kita kecewa kan," kata Bert.
Kuasa hukum Zarof Ricar kemudian berusaha menggali lebih dalam mengenai kesepakatan di balik pemberian dana tersebut. Namun, Bert menegaskan kepada jaksa bahwa uang yang ia berikan murni sebagai bantuan untuk produksi film, bukan untuk mengurus perkara. Meskipun demikian, ia tetap merasa kecewa karena perkara yang ia harapkan bantuannya tidak dikabulkan.
Bantahan Adanya Kesepakatan Suap
Dalam persidangan, Bert membantah adanya kesepakatan suap atau pemberian uang untuk mengurus perkara tertentu. Ia menegaskan bahwa uang yang ia berikan sepenuhnya ditujukan untuk mendukung produksi film "Sang Pengadil".
"Jadi ketika bapak mengurus sebuah perkara perdata atau pidana, bapak enggak pernah menyerahkan uang ya? Maksudnya khusus untuk mengurus perkara itu bapak enggak pernah ya?" tanya pengacara Zarof.
"Enggak pernah, uang itu sebenarnya (untuk) film," jawab Bert.
"Uang itu untuk film?" cecar pengacara melanjutkan.
"Film," kata Bert.
"Perkaranya pun ditolak dan enggak ada yang dikabulkan ya?" tanya pengacara lagi.
"Iya," jawab Bert.
Kasus ini masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang terkait dengan dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Zarof Ricar. Persidangan ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang lebih rinci mengenai aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini.