MPR Tegaskan Legitimasi Prabowo-Gibran: Menjunjung Tinggi Keputusan KPU dan Konstitusi

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menegaskan komitmennya terhadap hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, khususnya terkait posisi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Penegasan ini disampaikan menyusul adanya usulan dari Forum Purnawirawan TNI yang meminta agar Gibran Rakabuming Raka dicopot dari jabatannya.

Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, menyatakan bahwa MPR berpegang teguh pada keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan yang sah memenangkan Pemilu. Menurutnya, MPR telah menjalankan tugas konstitusionalnya dengan melantik keduanya, sesuai dengan mandat yang diberikan oleh rakyat melalui Pemilu.

"MPR, rakyat telah memilih, dan MPR telah melantik pasangan yang dipilih sah oleh rakyat dalam Pemilu 2024, Pak Prabowo dan Pak Gibran Rakabuming Raka. Jadi kita berpegang pada hasil keputusan yang sudah ditetapkan oleh KPU RI," ujar Eddy Soeparno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Eddy Soeparno menambahkan, apabila persoalan yang dipermasalahkan adalah dugaan pelanggaran etik dalam proses pencalonan Gibran, seharusnya hal tersebut sudah diselesaikan sebelum penetapan dan pelantikan. Mengingat Prabowo dan Gibran telah menjabat selama hampir enam bulan, setiap upaya pemakzulan memerlukan kajian mendalam dari berbagai perspektif, termasuk dari ahli hukum tata negara.

"Sementara ini kan kita sudah melantik dan sudah berjalan hampir 6 bulan pemerintahan. Saya kira itu perlu telaahan dari pakar hukum. Tapi kembali lagi, MPR berpegang pada konstitusi dan apa yang sudah kita capai saat ini merupakan pegangan kita berdasarkan landasan konstitusi," imbuhnya.

Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga mengonfirmasi bahwa MPR belum membahas secara formal usulan pencopotan Gibran. Isu ini akan dibahas dalam rapat pimpinan MPR jika memang diagendakan.

Usulan pencopotan Gibran ini mencuat seiring dengan beredarnya deklarasi dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang berisi delapan poin pernyataan sikap. Deklarasi tersebut ditandatangani oleh ratusan purnawirawan dari berbagai tingkatan, termasuk jenderal, laksamana, marsekal, dan kolonel. Beberapa tokoh yang turut menandatangani adalah Wakil Panglima TNI periode 1999-2000, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, dan Panglima ABRI periode 1988-1993, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Berikut adalah delapan poin pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI:

  • Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
  • Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
  • Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang, dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
  • Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke negara asalnya.
  • Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
  • Melakukan reshuffle kepada para menteri yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para pejabat dan aparat negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
  • Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
  • Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

MPR menekankan bahwa dalam menyikapi berbagai aspirasi yang berkembang, lembaga tersebut akan selalu berpegang pada konstitusi dan mekanisme hukum yang berlaku.