Muhammadiyah Ajukan Konversi BPR Menjadi BPR Syariah, Bukan Pendirian Bank Baru
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan klarifikasi terkait langkah organisasi Islam Muhammadiyah dalam mengembangkan sektor perbankan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KE PBKN) OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima permohonan pendirian bank baru dari Muhammadiyah. Akan tetapi, OJK telah menerima pengajuan perubahan kegiatan usaha dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang dimiliki Muhammadiyah, yang mana diajukan untuk menjadi BPR Syariah.
"OJK telah menerima permohonan perubahan kegiatan usaha BPR milik Muhammadiyah menjadi BPR Syariah, bukan pendirian bank baru," ujar Dian Ediana Rae, Senin (28/4/2025).
OJK saat ini tengah berkoordinasi intensif dengan pihak pemilik dan direksi BPR terkait untuk memastikan kelengkapan dokumen yang diperlukan dalam proses konversi ini. Selain kelengkapan dokumen, OJK juga menekankan pentingnya persiapan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni untuk mendukung operasional BPR Syariah. Persiapan SDM ini meliputi:
- Direksi yang kompeten
- Komisaris yang berpengalaman
- Dewan Pengawas Syariah yang memiliki pemahaman mendalam tentang prinsip-prinsip syariah
- Pegawai operasional yang terlatih dalam praktik perbankan syariah
Sebelumnya, sempat beredar kabar mengenai minat Muhammadiyah untuk mengakuisisi KB Bukopin Syariah. Menanggapi isu ini, Dian Ediana Rae menegaskan bahwa OJK belum menerima surat permohonan akuisisi KB Bukopin Syariah dari Muhammadiyah. Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi spekulasi yang berkembang di publik terkait rencana Muhammadiyah dalam industri perbankan syariah.
OJK akan terus memantau dan memberikan pendampingan dalam proses konversi BPR menjadi BPR Syariah ini, serta memastikan bahwa seluruh persyaratan dan ketentuan yang berlaku terpenuhi. Langkah ini diharapkan dapat mendukung pengembangan perbankan syariah di Indonesia dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.