Praktik Penahanan Ijazah Pekerja oleh Perusahaan Dikecam Serikat Buruh, Tindakan Pidana!
Maraknya kasus perusahaan yang menahan ijazah pekerja memicu reaksi keras dari kalangan serikat buruh. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa praktik ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang dan harus ditindak secara pidana.
Menurut Said Iqbal, sanksi administratif saja tidak cukup untuk memberikan efek jera kepada perusahaan yang melakukan tindakan tersebut. Ia mendesak agar kasus ini dibawa ke ranah hukum pidana dengan menjerat pelaku menggunakan Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang HAM, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Penahanan ijazah merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan. Sanksinya tidak bisa lagi hanya administratif, tetapi harus pidana, menggunakan UU Ketenagakerjaan, UU HAM, dan KUHP," tegas Said Iqbal dalam konferensi pers di Jakarta.
Said Iqbal mengungkapkan bahwa praktik penahanan ijazah ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Ia menerima banyak laporan dari anggota serikat buruh mengenai perusahaan yang secara sengaja menahan ijazah pekerja.
"Praktik penahanan ijazah ini sudah terjadi sejak 20 tahun lalu. Beberapa perusahaan menerapkan kebijakan ini, padahal jelas tidak diperbolehkan oleh Undang-Undang," ungkap Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini.
Beberapa alasan yang sering digunakan perusahaan untuk menahan ijazah pekerja adalah:
-
Ikatan Dinas: Perusahaan menahan ijazah pekerja yang telah mengikuti pelatihan atau pendidikan yang dibiayai oleh perusahaan sebagai bentuk ikatan dinas.
"Perusahaan merasa sudah memberikan ilmu kepada buruh melalui pelatihan, sehingga ijazah ditahan. Sebenarnya ini tidak boleh," jelas Said Iqbal. * Jaminan Kontrak Kerja: Penahanan ijazah digunakan sebagai jaminan agar karyawan tidak mengundurkan diri sebelum masa kontrak kerja berakhir.
Said Iqbal menegaskan bahwa alasan apapun tidak dapat membenarkan praktik penahanan ijazah. Tindakan ini jelas melanggar hak asasi manusia, Undang-Undang Ketenagakerjaan, dan KUHP.
"Ini sudah melanggar UU HAM, UU Ketenagakerjaan, dan KUHP karena merampas dan menguasai hak milik orang lain. Semua pasal ini bisa dikenakan," tegasnya.
Kasus penahanan ijazah oleh perusahaan semakin marak terungkap di berbagai daerah, seperti Surabaya dan Pekanbaru. Beberapa perusahaan bahkan mewajibkan karyawan untuk menitipkan ijazah kepada HRD sebagai syarat penerimaan kerja. Praktik ini sudah dianggap umum oleh sebagian masyarakat.
Namun, banyak juga calon karyawan yang lebih memilih untuk mengundurkan diri daripada harus menyerahkan ijazah mereka kepada perusahaan.