Belasan 'Debt Collector' Diringkus Polda Riau Terkait Kasus Pengeroyokan di Pekanbaru

Polda Riau berhasil mengamankan 14 orang yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di depan Polsek Bukit Raya, Pekanbaru. Ironisnya, baik korban maupun pelaku ternyata berprofesi sama, yakni sebagai 'debt collector' yang tengah mengincar target penarikan kendaraan bermotor.

Kombes Asep Dermawan, Dirkrimum Polda Riau, menjelaskan bahwa kedua kelompok ini menggunakan sebuah aplikasi bernama Mata Elang untuk mencari informasi mengenai kendaraan bermotor yang menunggak pembayaran. Pada tanggal 19 April 2025 malam, kedua kelompok menemukan target yang sama dan terjadilah perselisihan.

"Mereka ini sama-sama 'debt collector'. Mereka mencari target unit leasing lewat aplikasi Mata Elang," ujar Kombes Asep Dermawan.

Perselisihan tersebut berujung pada aksi kejar-kejaran hingga ke halaman Polsek Bukit Raya. Akibatnya, terjadi perusakan kendaraan di area tersebut.

Setelah kejadian, tim gabungan Ditreskrimum Polda Riau dan Satreskrim Polresta Pekanbaru bergerak cepat dan berhasil mengamankan 4 orang pelaku. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan 10 tersangka lainnya.

"Dari sepuluh orang ini tiga di antaranya masih anak-anak, masih sekolah SMA," imbuh Kombes Asep Dermawan.

Para pelaku ditangkap di berbagai lokasi, termasuk Kabupaten Siak, Kabupaten Kampar, dan Kota Pekanbaru, dalam kurun waktu 23-25 April 2025. Polisi saat ini masih mendalami peran masing-masing pelaku dan melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang melarikan diri.

Kombes Asep Dermawan menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk premanisme dan akan terus mengembangkan penyelidikan terkait praktik penarikan kendaraan secara paksa oleh 'debt collector'. Pihaknya juga akan menelusuri mekanisme antara kreditur dan debitur untuk memastikan proses penarikan kendaraan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.