Penggiat Medsos Batam Jadi Tersangka Usai Viralkan Oknum Satpol PP
BATAM - Seorang penggiat media sosial (medsos) di Batam, Kepulauan Riau, berinisial YK, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Barelang atas dugaan pencemaran nama baik seorang anggota Satpol PP Kota Batam.
Penetapan tersangka ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh seorang anggota Satpol PP Batam berinisial B pada Desember 2024. Kasus ini bermula dari unggahan YK di berbagai platform media sosial miliknya yang kemudian menjadi viral. Unggahan tersebut diduga berisi informasi yang tidak benar dan mencemarkan nama baik pelapor.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, pelapor merasa dirugikan akibat unggahan tersangka yang dinilai menyebarkan berita bohong. Dalam laporannya, pelapor menyebutkan bahwa tersangka menarasikan dirinya sebagai pembina pedagang kaki lima (PKL) di kawasan pertokoan Grand BSI, Batam Center. Unggahan tersebut juga menyebutkan bahwa setelah penertiban lapak PKL oleh Satpol PP, pelapor melakukan pengancaman terhadap pemilik ruko yang diduga melaporkan keberadaan lapak ilegal.
YK juga menarasikan adanya ancaman terhadap dirinya yang dilakukan oleh pelapor. Unggahan-unggahan tersebut kemudian viral dan dianggap mencemarkan nama baik pelapor. Akibatnya, pelapor merasa dirugikan dan melaporkan YK ke pihak kepolisian.
"Terkait tuduhan di media sosial itu, pelapor merasa dirusak nama baiknya. Tersangka menyebarkan informasi yang kemudian tidak bisa dibuktikan," ujar AKP Debby Tri Andrestian.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Barelang Batam, Kombes Pol Zaenal Arifin, membenarkan penangkapan YK. Menurutnya, penangkapan telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Pihak kepolisian juga telah memeriksa 15 saksi ahli dan mengumpulkan berbagai bukti sebelum menetapkan YK sebagai tersangka. YK dijerat dengan Pasal 51 Ayat 1 UU ITE, junto Pasal 35 Undang-Undang ITE, atau Pasal 45 Ayat 4 dan 6 junto Pasal 27a atau 310 Ayat 1 KUHP atau 207 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:
- Penggiat medsos Batam, YK, ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik.
- Pelapor adalah anggota Satpol PP Batam berinisial B.
- Kasus bermula dari unggahan YK di media sosial yang dinilai mencemarkan nama baik pelapor.
- Pelapor merasa dirugikan karena unggahan tersebut berisi informasi yang tidak benar.
- YK dijerat dengan UU ITE dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
- Sebelum penangkapan, polisi telah memeriksa 15 saksi ahli dan mengumpulkan bukti.