PDIP: Tanggapi Serius Usulan Purnawirawan TNI Soal Pergantian Wakil Presiden Gibran

Polemik seputar jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sorotan datang dari usulan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang secara terbuka menyuarakan perlunya penggantian Gibran. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, mendesak Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk memberikan perhatian serius terhadap aspirasi yang disampaikan oleh para purnawirawan tersebut.

"Jika usulan datang dari relawan, tentu perlu kajian mendalam. Namun, usulan dari purnawirawan, apalagi bukan purnawirawan 'abal-abal', harus ditanggapi serius oleh Presiden," ujar Komarudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025). Ia menekankan bahwa para purnawirawan yang menyampaikan usulan tersebut bukanlah sosok sembarangan, melainkan individu yang memiliki pertimbangan matang terkait kondisi bangsa.

Komarudin menambahkan, "Presiden harus menanggapi usulan tersebut dengan kajian yang komprehensif. Usulan memang boleh saja, tetapi harus dikaji dari berbagai aspek, terutama konstitusi." Pernyataan ini mengindikasikan bahwa PDIP memandang serius aspirasi yang disuarakan oleh para purnawirawan TNI.

Usulan penggantian Wakil Presiden Gibran merupakan salah satu dari delapan poin pernyataan sikap yang disampaikan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh sejumlah tokoh purnawirawan senior, termasuk Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, serta diketahui oleh Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno. Berikut adalah daftar lengkap tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI:

  • Kembali ke UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan.
  • Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih (ASTA CITA), kecuali kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
  • Menghentikan proyek strategis nasional (PSN) PIK 2, PSN Rempang, dan kasus serupa yang merugikan masyarakat dan merusak lingkungan.
  • Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan mereka ke negara asalnya.
  • Pemerintah wajib menertibkan pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai aturan dan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan 3.
  • Melakukan reshuffle menteri yang diduga melakukan korupsi dan mengambil tindakan tegas terhadap pejabat negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
  • Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
  • Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Desakan agar Presiden Prabowo menanggapi serius usulan purnawirawan ini semakin menambah kompleksitas dinamika politik pasca-Pemilu 2024. Bagaimana respons pemerintah terhadap tuntutan ini akan menjadi perhatian publik dalam waktu dekat.