Dana Hibah Pesantren Jawa Barat: Dedi Mulyadi Umumkan Audit Investigasi Terhadap Yayasan Diduga Ilegal
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tegas dalam pengelolaan dana hibah untuk pesantren. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan akan segera dilakukan audit investigasi mendalam terhadap sejumlah yayasan dan lembaga pendidikan keagamaan yang terindikasi tidak memenuhi persyaratan legalitas.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana hibah pesantren yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Barat tahun anggaran 2026. Dedi Mulyadi menekankan bahwa audit investigasi ini bertujuan untuk memastikan dana hibah tersebut benar-benar sampai kepada pihak yang berhak dan digunakan sesuai peruntukannya.
"Kita akan melakukan audit investigatif secara menyeluruh," tegas Dedi Mulyadi dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Pusdai, Bandung. Pernyataan ini menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah daerah dalam memberantas praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi telah mengambil kebijakan untuk memangkas anggaran dana hibah pesantren pada APBD tahun 2025. Keputusan ini diambil dengan tujuan untuk menata ulang sistem pengelolaan bantuan hibah yang selama ini dinilai kurang transparan dan tidak merata. Ia mengungkapkan adanya temuan yang mengindikasikan beberapa yayasan fiktif menerima dana hibah dengan jumlah yang signifikan.
Hasil audit investigasi ini akan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah.
Pemprov Jabar telah menghentikan sementara penyaluran dana hibah kepada sejumlah yayasan keagamaan. Dana hibah tersebut sebelumnya digunakan untuk mendukung kegiatan operasional madrasah dan pesantren di berbagai wilayah Jawa Barat. Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa selama ini dana hibah cenderung mengalir ke yayasan yang memiliki hubungan dekat dengan pejabat atau politisi tertentu. Lebih lanjut, ia mengungkapkan adanya indikasi pembentukan yayasan fiktif semata-mata untuk mendapatkan dana hibah.
Upaya audit investigasi ini diharapkan dapat menciptakan sistem pengelolaan dana hibah yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk memastikan bahwa dana hibah pesantren benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan masyarakat.