Pengakuan Pengacara: Pendanaan Film Berujung Titipan Perkara yang Mengecewakan

Seorang pengacara bernama Bert Nomensen Sidabutar mengakui di Pengadilan Tipikor Jakarta bahwa dirinya sempat menyampaikan dua perkara kepada Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang dikenal sebagai makelar kasus. Pengakuan ini terungkap dalam sidang kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, dengan terdakwa Zarof Ricar.

Bert Nomensen menjelaskan bahwa awalnya ia memberikan dana sebesar Rp 1 miliar kepada Zarof Ricar dengan tujuan mendukung produksi film berjudul "Sang Pengadil". Tawaran bantuan perkara dari Zarof muncul saat pembicaraan mengenai pendanaan film tersebut.

"Waktu beliau sampaikan Rp 1 miliar, karena sempat ngomong, 'Bert kalau lu ada perkara mungkin gue bisa bantu' gitu kan. Saya ada perkara kebetulan, kebetulan. Saya cobalah kirim, hanya dua lembar saja kalau nggak salah," ujar Bert saat memberikan keterangan sebagai saksi.

Bert mengungkapkan bahwa dua perkara yang ia titipkan kepada Zarof adalah perkara yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia menyebutkan nomor perkara yang ia ingat, meski tidak sepenuhnya yakin, yaitu perkara perdata nomor 2291 dan perkara lainnya dengan nomor 290 atau 790.

Namun, harapan Bert untuk mendapatkan bantuan dalam pengurusan perkara tersebut pupus. Ia merasa kecewa karena majelis hakim menolak kedua perkara yang ia titipkan. Kekecewaan ini ia ungkapkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), di mana ia merasa kecewa karena sudah membantu pendanaan film namun hasilnya tidak sesuai harapan.

"Jadi kan saya sudah bantu Rp 1 miliar hasilnya kan tolak perkara saya, dihukum ponakan saya. Jadi wajar lah kita kecewa kan," jelas Bert.

Meski demikian, Bert menegaskan bahwa pemberian dana Rp 1 miliar tersebut murni untuk membantu pembuatan film "Sang Pengadil", bukan sebagai suap untuk memuluskan perkara. Ia tertarik untuk berinvestasi dalam film tersebut dengan harapan mendapatkan keuntungan.

Hakim yang memeriksa kasus tersebut kemudian mendalami lebih lanjut mengenai film "Sang Pengadil". Bert mengaku bahwa ia tidak mendapatkan keuntungan dari film tersebut, bahkan menyebutnya "zonk". Ia juga mendapatkan informasi bahwa produksi film tersebut telah dihentikan.

Dalam kasus ini, Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjabat sebagai pejabat MA. Selain itu, ia juga didakwa terlibat dalam praktik percaloan perkara dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur.

Ronald Tannur sendiri saat ini sedang menjalani hukuman 5 tahun penjara setelah kasasinya ditolak.