Kemudahan Pengambilan Ijazah bagi Warga Jakarta: Program Pemutihan Ijazah Diluncurkan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan angin segar bagi warganya yang menghadapi kesulitan dalam pengambilan ijazah pendidikan. Sebuah program pemutihan ijazah telah diluncurkan untuk membantu warga Jakarta yang memenuhi syarat dan ketentuan tertentu agar dapat memperoleh hak mereka atas dokumen penting tersebut.
Program ini dirancang khusus untuk meringankan beban biaya pendidikan yang mungkin menjadi penghalang bagi sebagian warga Jakarta. Melalui program pemutihan ijazah, diharapkan para lulusan satuan pendidikan swasta di DKI Jakarta dapat segera memiliki ijazah mereka dan melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi atau memasuki dunia kerja.
Persyaratan Pengajuan Pemutihan Ijazah:
Bagi warga Jakarta yang berminat untuk memanfaatkan program ini, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
- Berstatus sebagai warga DKI Jakarta dan berdomisili di wilayah tersebut.
- Merupakan lulusan dari satuan pendidikan swasta yang berlokasi di DKI Jakarta.
- Berasal dari keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelurahan.
- Tidak sedang bekerja secara formal.
- Bagi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, wajib melampirkan surat keterangan dari Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa dana KJP Plus untuk bantuan SPP telah didebet oleh pihak sekolah.
- Menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan kebenaran seluruh informasi yang diberikan.
Prosedur Pengajuan:
Pengajuan pemutihan ijazah dilakukan melalui Suku Dinas Pendidikan Wilayah Kota/Kabupaten Administrasi sesuai dengan lokasi satuan pendidikan. Berikut adalah dokumen-dokumen yang perlu dilampirkan:
- Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah Kota/Kabupaten Administrasi.
- Surat keterangan dari Kepala Sekolah yang menyatakan dana KJP Plus untuk bantuan SPP telah didebet (khusus penerima KJP Plus).
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Jika pemohon berusia di bawah 17 tahun, lampirkan KTP orang tua/wali.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- SKTM dari PTSP Kelurahan (bagi yang belum terdaftar dalam DTKS).
- Surat keterangan tunggakan dari satuan pendidikan yang mencantumkan nomor telepon sekolah.
- Nomor rekening satuan pendidikan yang masih aktif.
Dengan adanya program pemutihan ijazah ini, diharapkan tidak ada lagi pelajar di Jakarta yang terhambat masa depannya hanya karena masalah biaya. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk terus memberikan dukungan kepada warganya agar dapat meraih pendidikan yang berkualitas dan meningkatkan kesejahteraan hidup.