Direktur JakTV Jadi Tahanan Kota: Alasan Kesehatan dan Jaminan Keluarga
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengubah status penahanan Direktur Pemberitaan JakTV nonaktif, Tian Bahtiar (TB), menjadi tahanan kota. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Tian dan jaminan yang diberikan oleh pihak keluarga.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pengalihan penahanan ini dilakukan sejak Kamis, 24 April. Salah satu alasan utama adalah riwayat penyakit jantung yang diderita oleh Tian. Diketahui bahwa Tian telah menjalani pemasangan delapan ring jantung dan memiliki masalah kolesterol serta pernapasan. Kondisi ini mengharuskannya mengonsumsi obat pengencer darah, yang menyebabkan komplikasi seperti pendarahan di mulut dan mata.
Selain faktor kesehatan, istri Tian Bahtiar juga memberikan jaminan atas pengalihan penahanan tersebut. Sebagai bagian dari persyaratan tahanan kota, Tian Bahtiar juga dikenakan wajib lapor setiap hari Senin. Lebih lanjut, Kejagung memasangkan alat detektor elektronik pada Tian untuk memantau pergerakannya selama menjalani tahanan kota.
Kasus dugaan permufakatan jahat yang menjerat Tian Bahtiar terkait dengan kasus suap vonis lepas korupsi ekspor minyak goreng tetap berjalan. Kejagung menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus ini. Penyidik terus memanggil dan memeriksa saksi-saksi untuk mengungkap fakta-fakta yang terkait dengan tindak pidana yang disangkakan kepada Tian.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Tian Bahtiar diduga bersekongkol dengan pengacara Marcella Santoso dan Junaedi Saibih untuk menghambat penanganan perkara. Tian diduga menggunakan posisinya di JakTV untuk memanipulasi opini publik melalui konten pemberitaan yang menyudutkan kejaksaan terkait kasus korupsi komoditas timah PT Timah dan kasus impor gula dengan tersangka Tom Lembong.
Menurut Qohar, tindakan Tian tersebut termasuk dalam kategori perintangan penyidikan. Tian diduga menerima dana sebesar Rp 478,5 juta untuk membuat konten yang mendiskreditkan Kejaksaan Agung. Dana tersebut diduga berasal dari Marcella Santoso dan Junaedi Saibih dengan tujuan menciptakan opini publik negatif terhadap penanganan kasus-kasus tersebut.
Kejagung menilai bahwa tindakan Tian Bahtiar dan rekan-rekannya merupakan upaya sistematis untuk menggiring opini publik melalui pemberitaan negatif dengan tujuan mengganggu konsentrasi penyidik dalam menangani kasus-kasus yang sedang berjalan.