Oknum Ketua Kelompok Tani di Semarang Didakwa atas Penyimpangan Distribusi Pupuk Bersubsidi

KARANGANYAR - Seorang ketua kelompok tani berinisial HK (69), warga Randusari, Kaliwungu, Semarang, kini menghadapi ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara akibat dugaan keterlibatannya dalam transaksi ilegal pupuk bersubsidi. Penangkapan HK dilakukan oleh Polres Karanganyar di Jalan Mojo, Dagen, Karanganyar, pada hari Rabu, 23 April 2025.

Menurut keterangan yang disampaikan dalam gelar perkara di Mapolres Karanganyar pada Senin, 28 April 2025, HK ditangkap bersama seorang pria berinisial S (40) saat keduanya tengah mengangkut pupuk bersubsidi. Di hadapan Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto, HK mengungkapkan motifnya menjual pupuk bersubsidi tersebut. Ia mengaku bahwa pupuk tersebut dijual karena ada permintaan dan karena dianggap kurang efektif oleh anggota kelompok taninya.

HK mengklaim menjual pupuk tersebut seharga Rp 145.000 per karung, dengan keuntungan sebesar Rp 20.000. Ia juga menyampaikan permohonan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Atas perbuatannya, HK dan S dijerat dengan pasal berlapis, meliputi:

  • Pasal 110 Jo pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan
  • Pasal 6 ayat 1 huruf B Jo pasal 1 sub 3 huruf P Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang tindak pidana ekonomi
  • Pasal 23 ayat 3 Jo Pasal 34 ayat 3 peraturan menteri perdagangan Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 2 Januari 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.

Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah 5 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp 5 miliar.

Selain HK dan S, pihak kepolisian juga mengamankan dua orang lainnya, yaitu TS (40) warga Masaran, Sragen, dan JH (46) warga Jumantono, Karanganyar, pada Selasa, 25 Maret 2025, di kawasan Desa Pandeyan, Tasikmadu, Karanganyar. Penangkapan ini semakin memperjelas keseriusan aparat dalam menindak praktik penyimpangan pupuk bersubsidi.

Kapolres Karanganyar menegaskan bahwa penjualan pupuk bersubsidi di luar wilayah yang telah ditentukan merupakan tindak pidana ekonomi, khususnya dalam sektor pendistribusian pupuk. Polri memiliki peran penting dalam menjamin dan memastikan ketahanan pangan, termasuk ketersediaan benih, kelancaran distribusi pupuk, dan pencegahan praktik premanisme serta pungutan liar.

Dalam dua penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 25 karung pupuk Urea bersubsidi (50 kg)
  • 15 karung pupuk Phonska bersubsidi (50 kg)
  • 1 unit Mitsubishi Colt DSL
  • 1 unit Daihatsu Grandmax