Pemerintah DKI Jakarta Permudah Warga Cek Tunggakan Pajak Motor Secara Daring

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mempermudah akses informasi terkait tunggakan pajak motor bagi warga Jakarta.

Kini, pemilik kendaraan bermotor roda dua di wilayah DKI Jakarta dapat dengan mudah memeriksa potensi denda pajak motor mereka secara daring (online) melalui perangkat seluler (HP). Inisiatif ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk segera melunasi tunggakan pajak, terutama mengingat Pemprov DKI Jakarta akan lebih aktif menertibkan para penunggak pajak yang dinilai mampu membayar namun memilih untuk tidak memenuhi kewajibannya.

Cara Cek Denda Pajak Motor Secara Online:

Untuk memberikan kemudahan bagi para pemilik motor, Pemprov DKI Jakarta menyediakan dua kanal daring untuk melakukan pengecekan denda pajak kendaraan, yaitu melalui situs web resmi Samsat PKB2 Jakarta dan aplikasi JAKI.

Melalui Website Samsat PKB2 Jakarta:

Berikut langkah-langkah pengecekan denda pajak motor melalui website Samsat PKB2 Jakarta:

  1. Akses situs web resmi Samsat PKB2 Jakarta melalui tautan berikut: https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
  2. Masukkan nomor polisi kendaraan motor Anda pada kolom yang tersedia.
  3. Isikan huruf yang tertera pada plat nomor kendaraan motor Anda.
  4. Ketikkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik kendaraan.
  5. Centang kotak captcha sebagai verifikasi.
  6. Klik tombol "Cari".

Setelah melakukan langkah-langkah di atas, sistem akan menampilkan informasi detail mengenai status pajak kendaraan motor Anda, termasuk jika terdapat denda pajak yang harus dibayarkan beserta rincian jumlahnya.

Melalui Aplikasi JAKI:

Alternatif lain untuk mengecek denda pajak motor adalah melalui aplikasi JAKI (Jakarta Kini) yang dapat diunduh secara gratis di Play Store (Android) atau App Store (iOS). Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh dan instal aplikasi JAKI pada perangkat seluler Anda.
  2. Buka aplikasi JAKI yang telah terpasang.
  3. Pilih menu "Pajak" pada halaman utama.
  4. Kemudian, pilih submenu "Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)".
  5. Klik opsi "Informasi PKB".
  6. Masukkan nomor polisi kendaraan motor Anda.
  7. Klik tombol "Cek Pajak".

Setelah beberapa saat, sistem akan menampilkan informasi lengkap mengenai pajak kendaraan motor Anda, termasuk rincian denda (jika ada) dan total jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Diharapkan dengan adanya kemudahan akses informasi ini, warga Jakarta semakin termotivasi untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu, sehingga dapat berkontribusi pada pembangunan daerah. Pembayaran pajak motor tahunan dan dendanya dapat dilakukan di Samsat Induk atau Samsat Keliling. Sementara itu, pembayaran pajak motor lima tahunan beserta dendanya hanya dapat dilakukan di Samsat Induk tempat kendaraan tersebut terdaftar.