DPR Desak Percepatan Pembahasan RUU Aceh Demi Keberlanjutan Dana Otsus

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menekankan urgensi percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Aceh. Hal ini didasari kekhawatiran mengenai berakhirnya kucuran dana otonomi khusus (Otsus) untuk Aceh pada tahun 2027 mendatang.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa pembahasan RUU ini menjadi krusial untuk menjamin keberlanjutan pembangunan di Aceh setelah tahun 2027. Ia menyampaikan hal ini dalam rapat kerja antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Senin, 28 April 2025. Rifqinizamy menambahkan bahwa kelanjutan pembahasan RUU tersebut kini berada di tangan Pimpinan DPR RI, yang akan memutuskan mekanisme dan jadwal pembahasan lebih lanjut melalui rapat pimpinan dan Badan Musyawarah (Bamus).

"Keputusan mengenai waktu pembahasan revisi UU akan diputuskan melalui rapat pimpinan dan Bamus DPR RI," ujar Rifqinizamy. Ia juga mendorong pemerintah, melalui Wakil Menteri Dalam Negeri, untuk segera mengajukan draf revisi UU Pemerintahan Aceh guna mempercepat proses pembahasan.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, telah menyampaikan harapan agar Komisi II DPR RI segera menindaklanjuti rencana revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Menurutnya, kepastian hukum terkait pembahasan dan penyelesaian RUU ini sangat penting untuk menjamin keberlanjutan dana Otsus bagi Aceh.

"Kami berharap anggota DPR RI yang terhormat dapat membahas dan menindaklanjuti RUU ini tahun ini demi keberlanjutan dana Otsus untuk Provinsi Aceh," kata Fadhlullah dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta.

Dalam paparannya, Fadhlullah memaparkan sejumlah capaian pembangunan di Aceh selama periode 2023-2024, antara lain:

  • Peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Aceh dari 74,7 persen pada 2023 menjadi 75,36 persen pada 2024.
  • Penurunan angka kemiskinan dari 14,45 persen pada 2023 menjadi 12,64 persen pada 2024. Meskipun demikian, Aceh masih tercatat sebagai provinsi dengan tingkat kemiskinan tertinggi di Sumatera.
  • Penurunan tingkat pengangguran terbuka dari 6,03 persen pada 2023 menjadi 5,75 persen pada 2024.
  • Kenaikan pertumbuhan ekonomi Aceh dari 4,23 persen pada 2023 menjadi 4,66 persen pada 2024.

Fadhlullah menekankan bahwa keberlanjutan dana Otsus sangat krusial bagi pembiayaan dan pertumbuhan ekonomi di Aceh. Ia menegaskan bahwa provinsi tersebut masih sangat bergantung pada dana Otsus untuk menjalankan program-program pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dengan adanya indikasi positif dari berbagai sektor pembangunan, Pemerintah Aceh berharap RUU Pemerintahan Aceh dapat segera diselesaikan dan disahkan, sehingga keberlanjutan dana Otsus dapat terjamin dan pembangunan di Aceh dapat terus berlanjut.