Kejaksaan Agung Sita Aset dan Blokir Rekening Zarof Ricar Terkait TPPU
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Sebagai bagian dari upaya tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah aset dan pemblokiran rekening yang diduga terkait dengan hasil tindak pidana.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penyidik telah menggeledah dan menyita berbagai dokumen yang relevan dengan kasus TPPU ini. Selain itu, Kejagung juga telah meminta pemblokiran aset-aset yang diduga dimiliki oleh Zarof Ricar di beberapa lokasi strategis, termasuk Jakarta Selatan, Kota Depok, dan Pekanbaru. Langkah pemblokiran ini bertujuan untuk mencegah upaya pengalihan aset oleh pihak-pihak terkait, sehingga aset tersebut dapat diamankan sebagai barang bukti dalam proses hukum.
Proses penyidikan TPPU ini dilakukan seiring dengan proses persidangan kasus suap dan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Zarof Ricar. Penyidik terus berupaya mengungkap aliran dana dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam jaringan TPPU ini. Pengembangan kasus ini juga melibatkan penelusuran barang bukti elektronik (BBE) yang ditemukan, yang di dalamnya terdapat nama-nama lain, termasuk Marcella Santoso (MS). Keberadaan nama MS dalam BBE tersebut menjadi pintu masuk bagi penyidikan lebih lanjut terhadap dugaan permufakatan jahat dan upaya perintangan penyidikan.
Penemuan dokumen dan catatan terkait perkara ini di tempat tinggal MS semakin memperkuat dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Penyidik saat ini fokus untuk memperluas pengungkapan aliran dana dan mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam TPPU ini. Hal ini dilakukan dengan menindaklanjuti informasi yang diperoleh dari BBE dan melakukan kajian terhadap putusan onslag (putusan lepas) yang sebelumnya dikeluarkan.
Kasus ini bermula dari penetapan Zarof Ricar sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pengurusan perkara pembunuhan Ronald Tannur, yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Penetapan tersangka TPPU ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (sprindik) Nomor 06 Tahun 2025 sejak tanggal 10 April 2025. Dengan penetapan ini, Kejagung menunjukkan komitmennya untuk menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi dan pencucian uang, serta mengungkap seluruh jaringan dan aset yang terkait dengan kejahatan tersebut.
Dalam perkembangannya, penyidik terus menggali informasi dan bukti-bukti baru yang dapat mengarah pada pengungkapan lebih lanjut terkait TPPU yang dilakukan Zarof Ricar. Hal ini sejalan dengan komitmen Kejagung untuk memberantas korupsi dan pencucian uang secara tuntas, serta mengembalikan aset negara yang telah dirugikan akibat tindak pidana tersebut.
Berikut ini adalah rangkuman tindakan yang telah dilakukan Kejagung:
- Penyitaan aset-aset milik Zarof Ricar.
- Pemblokiran rekening bank yang diduga terkait TPPU.
- Penggeledahan dan penyitaan dokumen terkait perkara TPPU.
- Penyidikan terhadap Marcella Santoso (MS) terkait dugaan permufakatan jahat dan upaya perintangan penyidikan.
- Pengembangan penyidikan untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.