Pemangkasan Pajak Bahan Bakar di Jakarta: Akankah Harga BBM Turut Serta?
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru-baru ini mengumumkan penurunan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), menimbulkan spekulasi mengenai potensi penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di ibu kota. Menanggapi pertanyaan ini, Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, menyatakan kesiapan perusahaan untuk mengikuti arahan pemerintah terkait penyesuaian harga BBM.
Menurut Mantiri, Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menjalankan tugas strategis dan penugasan yang diberikan oleh pemerintah. Perhitungan ulang harga BBM akan dilakukan sesuai dengan panduan yang ditetapkan oleh pemerintah. Ia menekankan bahwa harga BBM dipengaruhi oleh berbagai faktor dan tidak dapat berubah secara instan.
Keputusan untuk menurunkan tarif PBBKB di Jakarta diumumkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Tarif PBBKB yang sebelumnya sebesar 10 persen, kini diturunkan menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi dan 2 persen untuk kendaraan umum. Gubernur DKI Jakarta menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil untuk memberikan kemudahan atau diskon kepada masyarakat. Pemerintah daerah kini memiliki fleksibilitas untuk menetapkan tarif pajak sesuai dengan kondisi masing-masing daerah, dan peraturan gubernur terkait kebijakan ini akan segera disosialisasikan.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menjelaskan bahwa PBBKB dikenakan atas bahan bakar cair atau gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor dan alat berat. Pajak ini dipungut oleh penyedia bahan bakar saat bahan bakar diserahkan kepada konsumen.
Seorang praktisi perpajakan, Andrean Rifaldo, menjelaskan bahwa PBBKB bukanlah satu-satunya jenis pajak yang dikenakan atas pembelian BBM. Selain PBBKB yang dipungut oleh pemerintah daerah, terdapat juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut oleh pemerintah pusat. Meskipun demikian, masyarakat tidak perlu khawatir karena pemungutan kedua jenis pajak ini tidak akan terlalu memengaruhi harga BBM yang dibayar.
Untuk BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Biosolar, pemerintah menanggung selisih harga pasaran sehingga harga jualnya tetap sama di seluruh provinsi. Penurunan tarif PBBKB di Jakarta kemungkinan besar tidak akan berdampak signifikan pada harga BBM non-subsidi, mengingat strategi penyamaan harga yang diterapkan oleh Pertamina berdasarkan wilayah. Meskipun terdapat perbedaan tarif PBBKB antara Jakarta dan Jawa Barat, harga BBM non-subsidi di SPBU Pertamina tetap sama di kedua provinsi.
Dengan demikian, pemangkasan tarif PBBKB oleh Pemprov Jakarta diperkirakan tidak akan memengaruhi tingkat pemakaian dan harga BBM non-subsidi bagi warga Jakarta. Namun, terdapat potensi risiko penurunan realisasi PBBKB yang dapat mengurangi penerimaan daerah.
Rincian Kebijakan PBBKB DKI Jakarta:
- Tarif PBBKB sebelumnya: 10%
- Tarif PBBKB baru (kendaraan pribadi): 5%
- Tarif PBBKB baru (kendaraan umum): 2%
Poin Penting:
- Pertamina siap mengikuti arahan pemerintah terkait harga BBM.
- Penurunan tarif PBBKB bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat.
- Harga BBM non-subsidi kemungkinan tidak akan terpengaruh secara signifikan.
- Terdapat potensi penurunan penerimaan daerah akibat penurunan tarif PBBKB.