Sidang Kasus Makelar Perkara MA: Istri Terdakwa Mengaku Terima Puluhan Juta Rupiah Per Bulan

Sidang kasus dugaan suap yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dalam persidangan yang digelar pada Senin, 28 April 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Dian Agustiani, istri Zarof Ricar, sebagai saksi.

Dalam kesaksiannya, Dian Agustiani mengaku menerima uang bulanan dari suaminya sebesar Rp 20 hingga 30 juta. Namun, ia menyatakan tidak mengetahui secara pasti sumber dana tersebut maupun jumlah pasti gaji atau pensiun yang diterima Zarof Ricar dari MA. Ia juga mengaku tidak pernah melihat slip gaji suaminya selama pernikahan mereka.

"Bulanannya seingat ibu berapa?" tanya jaksa.

"Rp 20-30 juta," jawab Dian.

Menurut Dian, Zarof Ricar hanya menyebutkan perkiraan nominal gajinya di awal pernikahan mereka. Setelah itu, ia tidak pernah lagi mendapat informasi detail mengenai penghasilan suaminya, termasuk saat Zarof Ricar menjabat sebagai Kasubdit, Sekretaris Badilum, maupun Kepala Badan Diklat di MA.

"Selama terdakwa ini bekerja dengan jabatanya yang mungkin dari 2012 Kasubdit apa di MA di Badilum itu, terus Sekretaris Badilum, maupun Kepala Badan Diklat. Berapa penghasilan?" tanya jaksa.

"Tidak tahu," jawab Dian.

"Saksi tidak pernah dikasih tahu?" tanya jaksa.

"Saya tidak pernah tahu slip gaji suami dari awal perkawinan," jawab Dian.

"Kalau diceritakan, ini gaji saya kalau per bulan seperti ini?" tanya jaksa.

"Awal saja," jawab Dian.

Zarof Ricar sendiri didakwa atas beberapa tindak pidana, termasuk gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan kepemilikan 51 kg emas selama menjabat sebagai pejabat di MA. Ia juga diduga terlibat dalam praktik makelar perkara terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Sidang ini menjadi sorotan publik karena mengungkap dugaan praktik korupsi di lingkungan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.