Bukti DNA Perkuat Jeratan Hukum Dokter Priguna dalam Kasus Kekerasan Seksual di Bandung
Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang mantan dokter residen anestesi, Priguna Anugerah Pratama, di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung memasuki babak baru. Polda Jawa Barat mengumumkan temuan signifikan dari hasil uji DNA yang memperkuat dugaan keterlibatan Priguna dalam kasus tersebut.
Hasil Uji DNA Ungkap Fakta Krusial
Berdasarkan keterangan resmi dari Polda Jabar, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah menerima hasil analisis DNA dari Pusdokkes Mabes Polri. Sampel yang diuji berasal dari barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP), termasuk alat kontrasepsi dan rambut pubis.
"Hasil uji forensik ini sangat penting untuk memperkuat barang bukti yang ada dan melanjutkan proses hukum," ujar Kombes Hendra Rochmawan, Kabid Humas Polda Jabar, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jabar.
Kabiddokkes Polda Jabar, Kombes Nuriyana, menjelaskan secara rinci hasil analisis DNA tersebut. Ditemukan profil DNA Priguna pada swab kondom yang menjadi barang bukti. Selain itu, tidak ditemukan DNA individu laki-laki lain pada swab vagina korban. Rambut pubis yang ditemukan di ruang 711 Gedung MCHC lantai 7, yang merupakan lokasi dugaan pelecehan, juga identik dengan profil DNA tersangka. Temuan ini mengindikasikan bahwa Priguna berada di TKP dan semakin memperkuat dugaan tindak pidana yang dilakukannya.
Langkah Hukum Selanjutnya
Dengan adanya bukti DNA yang menguatkan, penyidik semakin yakin dalam melanjutkan proses hukum terhadap Priguna. Saat ini, tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pihak kepolisian juga berencana untuk menjerat tersangka dengan Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang.
Penyidikan kasus ini melibatkan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi. Hingga saat ini, polisi telah meminta keterangan dari 17 orang saksi, termasuk para korban dan dokter pengawas. Selain itu, Polda Jabar juga masih menunggu hasil pemeriksaan psikologi dan uji toksikologi terhadap tersangka.
Sanksi Tegas dari Unpad dan RSHS
Kasus ini tidak hanya berdampak pada proses hukum yang dihadapi Priguna, tetapi juga pada karirnya di dunia medis. Universitas Padjadjaran (Unpad) telah memberhentikan Priguna dari program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) karena dianggap mencoreng nama baik institusi dan profesi kedokteran.
RSHS Bandung juga mengambil tindakan tegas dengan memasukkan nama Priguna ke dalam daftar hitam (blacklist), melarangnya untuk berpraktik di rumah sakit tersebut. Bahkan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) milik Priguna, yang secara efektif menghentikan izinnya untuk melakukan praktik kedokteran.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga integritas dan etika profesi, khususnya di bidang medis. Tindakan tegas yang diambil oleh berbagai pihak menunjukkan komitmen untuk menindak pelaku kekerasan seksual dan melindungi korban.