Polemik Penahanan Ijazah Karyawan: Perspektif Hukum dan Praktik di Dunia Kerja

Polemik Penahanan Ijazah Karyawan: Perspektif Hukum dan Praktik di Dunia Kerja

Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap karyawan kembali mencuat ke permukaan, memicu perdebatan mengenai legalitas dan etika bisnis. Insiden terbaru di Surabaya, yang melibatkan inspeksi mendadak oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, menyoroti isu ini dan mendorong diskusi lebih lanjut tentang hak-hak pekerja dan tanggung jawab perusahaan.

Kekosongan Hukum dan Interpretasi

Menurut Ketua Ikatan SDM Profesional Indonesia (ISPI), Ivan Taufiza, hingga saat ini belum terdapat undang-undang yang secara spesifik mengatur tentang penahanan ijazah oleh perusahaan di Indonesia. Meskipun demikian, Ivan menekankan bahwa praktik ini tidak etis dan tidak seharusnya dilakukan oleh perusahaan profesional. Alasan yang sering digunakan perusahaan, yaitu adanya kesepakatan dalam perjanjian kerja, dianggap sebagai dalih yang tidak dapat dibenarkan.

Profesor Hadi Subhan, Pakar Hukum Universitas Airlangga (Unair), juga mengamini bahwa belum ada regulasi nasional yang mengatur secara detail mengenai penahanan ijazah. Akan tetapi, ia menunjuk pada Peraturan Daerah (Perda) No. 8/2016 di Jawa Timur, yang secara tegas melarang pengusaha menahan dokumen pribadi pekerja, termasuk ijazah. Perda ini menjadi contoh bahwa di tingkat daerah, upaya perlindungan terhadap hak-hak pekerja terkait dokumen pribadi telah dilakukan.

Strategi Bagi Pencari Kerja dan Karyawan

Menghadapi situasi di mana perusahaan meminta untuk menahan ijazah, Ivan Taufiza memberikan beberapa saran penting bagi pencari kerja dan karyawan:

  • Teliti Perjanjian Kerja: Baca dengan seksama semua ketentuan dalam perjanjian kerja, terutama yang berkaitan dengan penahanan ijazah.
  • Konfirmasi Langsung: Tanyakan kepada pihak HRD mengenai kebijakan penahanan ijazah dan sampaikan keberatan jika ada ketentuan yang tidak sesuai.
  • Tawarkan Alternatif: Jika perusahaan bersikeras, usulkan alternatif lain yang lebih adil, seperti pemotongan THR atau bonus jika karyawan keluar sebelum kontrak berakhir.
  • Jangan Ragu Mundur: Jika perusahaan tetap memaksa dan Anda merasa tidak nyaman, pertimbangkan untuk mencari peluang kerja lain yang lebih etis.

Praktisi HR, Audi Lumbantoruan, menambahkan bahwa penahanan ijazah adalah praktik kuno yang tidak relevan lagi di era modern. Ia menyarankan karyawan untuk menolak permintaan tersebut dan menegaskan bahwa perusahaan seharusnya tidak menggunakan cara-cara lama yang merugikan pekerja.

Dampak Penahanan Ijazah

Profesor Hadi Subhan berpendapat bahwa penahanan ijazah merugikan pekerja karena ijazah merupakan dokumen pribadi yang seharusnya tidak ditahan. Meskipun pekerja menyetujui penyerahan ijazah, hal itu dianggap sebagai bentuk pemaksaan karena pekerja berada dalam kondisi membutuhkan pekerjaan. Ia menekankan bahwa perusahaan seharusnya tidak perlu menahan ijazah karena tanpa penahanan pun, pekerja yang ingin bekerja akan tetap bekerja. Sebaliknya, jika pekerja tetap bekerja karena ijazahnya ditahan, mereka mungkin tidak akan bekerja secara maksimal karena merasa terpaksa.

Polemik penahanan ijazah ini menunjukkan pentingnya kesadaran akan hak-hak pekerja dan perlunya regulasi yang lebih jelas untuk melindungi mereka dari praktik-praktik yang merugikan. Perusahaan juga perlu menyadari bahwa cara-cara lama seperti penahanan ijazah sudah tidak relevan dan dapat merusak citra perusahaan di mata para pencari kerja.