Sengketa Harta Gono-Gini, Pengadilan Agama Madiun Lakukan Eksekusi Rumah

Kasus perceraian berujung pada eksekusi rumah terjadi di Kabupaten Madiun. Pengadilan Agama Kabupaten Madiun melaksanakan eksekusi terhadap sebuah rumah yang terletak di Desa Jiwan, Kecamatan Jiwan, pada hari Senin, 28 April 2025. Eksekusi ini dilakukan sebagai akibat dari sengketa harta gono-gini antara mantan pasangan suami istri, Edi Prastyo dan Tutik Rofiati, setelah proses perceraian mereka mencapai putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Mazir, Panitera Juru Sita Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, menjelaskan bahwa upaya mediasi selama persidangan tidak berhasil mencapai kesepakatan pembagian harta bersama. "Selama proses persidangan, kedua belah pihak tidak berhasil mencapai mufakat mengenai pembagian harta. Oleh karena itu, pengadilan memutuskan bahwa rumah tersebut harus dibagi dua," ujarnya.

Rumah yang dieksekusi merupakan bangunan permanen satu lantai dengan luas 150 meter persegi, berdiri di atas lahan seluas 622 meter persegi, dan memiliki Sertifikat Hak Milik atas nama Edi Prastyo. Proses eksekusi berjalan dengan pengamanan ketat dari pihak kepolisian. Selain itu, perangkat desa, perwakilan dari kedua belah pihak yang bersengketa, dan sejumlah warga setempat turut hadir menyaksikan jalannya eksekusi.

Menurut keterangan Mazir, sebelum proses eksekusi dilakukan, pihak pemohon, yaitu Edi Prastyo, sempat mengajukan tawaran kompensasi kepada Tutik Rofiati. Namun, tawaran tersebut ditolak oleh Tutik. "Pihak pemohon telah berupaya menawarkan kompensasi sebagai solusi, tetapi tawaran tersebut tidak diterima. Upaya pembagian secara fisik juga telah dipertimbangkan, tetapi tidak menemukan titik temu yang memuaskan kedua belah pihak," jelas Mazir.

Berikut adalah poin penting terkait eksekusi rumah tersebut:

  • Lokasi: Desa Jiwan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun
  • Pihak yang Bersengketa: Edi Prastyo dan Tutik Rofiati
  • Luas Bangunan: 150 meter persegi
  • Luas Tanah: 622 meter persegi
  • Alasan Eksekusi: Sengketa harta gono-gini pasca perceraian
  • Upaya Mediasi: Gagal mencapai kesepakatan
  • Tawaran Kompensasi: Ditolak oleh pihak termohon

Eksekusi ini menjadi contoh kasus bagaimana perceraian dapat berujung pada sengketa harta yang kompleks dan memerlukan penyelesaian melalui jalur hukum. Diharapkan, kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi pasangan suami istri untuk lebih bijak dalam mengelola harta bersama dan mencari solusi damai jika terjadi perselisihan.