Polres Sragen Gulung Dua Tersangka Pengedar Sabu dalam Operasi Senyap
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayahnya. Dua orang yang diduga kuat sebagai pengedar berhasil diamankan dalam operasi senyap yang digelar pada Kamis (24/4) dini hari.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap AJ alias Ciwir (27) di pinggir Jalan Raya Sukowati, tepatnya di depan Ruko Erafone, Sragen Wetan. Aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1,05 gram yang terbagi dalam empat paket plastik klip bening. Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah peralatan pendukung penggunaan narkoba serta sebuah telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
"Dari hasil interogasi terhadap Ciwir, kami kemudian mengembangkan kasus ini dan berhasil mengidentifikasi satu tersangka lain," ujar KBO Satuan Narkoba Iptu Joko Margo Utomo.
Pengembangan kasus mengarah pada penangkapan W alias Medi (34) di kediamannya yang terletak di Kampung Gendingan, Sragen Tengah. Saat penggerebekan di rumah Medi, petugas juga mendapati seorang pria lain berinisial JT alias Joko (38). Namun, hanya W alias Medi yang terbukti terlibat dalam kasus narkoba ini. Dari tangan Medi, polisi menyita sabu seberat 0,20 gram, sebuah alat hisap sabu (bong), dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.
"W mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Sementara JT tidak terbukti terlibat," lanjut Iptu Joko.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus P. Silalahi, menyampaikan apresiasi atas kinerja Satresnarkoba dalam mengungkap kasus ini. Ia menegaskan komitmen Polres Sragen untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Polres Sragen akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkoba untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Sragen dan terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) UU Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan, pengedaran, dan penyalahgunaan narkotika.