Gonjang-Ganjing Universitas Pancasila: Rektor Dicopot di Tengah Pusaran Kasus Dugaan Kekerasan Seksual
Polemik tengah melanda Universitas Pancasila (UP) setelah Rektornya, Profesor Marsudi Wahyu Kisworo, secara mendadak diberhentikan dari jabatannya. Pemberhentian ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPP-UP) pada tanggal 24 April 2025, dan efektif berlaku sejak 30 April 2025. SK tersebut ditandatangani oleh Ketua Pembina YPP-UP, Ir. Suswono Yudo Husodo.
Profesor Marsudi membenarkan kabar pemberhentian dirinya. Ia mengaku terkejut karena keputusan tersebut diambil secara sepihak tanpa pemberitahuan atau kesempatan untuk memberikan penjelasan. Spekulasi pun merebak mengenai alasan di balik pencopotan ini. Kuat dugaan, pemberhentian ini terkait erat dengan penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan mantan Rektor UP berinisial ETH.
Menurut Marsudi, dirinya dan beberapa pejabat UP lain yang turut diberhentikan, diduga menjadi sasaran karena aktif membela korban ETH. Mereka dituding tidak patuh terhadap arahan yayasan. Padahal, selama menjabat sebagai Rektor, Marsudi berupaya untuk memulihkan hak-hak korban dan menolak untuk mengaktifkan kembali ETH pada bulan Oktober. Ia juga mengaku telah menjalankan tugas sesuai dengan Undang-Undang Penanggulangan Kekerasan Seksual dan peraturan menteri terkait, serta telah berkoordinasi dengan LLDikti3.
Kasus dugaan kekerasan seksual ini sendiri telah menyeret ETH ke ranah hukum. Dua orang korban, AIR dan AM, telah memberikan keterangan kepada penyidik di Mabes Polri. Keduanya merupakan pegawai swasta yang perusahaannya pernah menjalin kerjasama dengan Universitas Pancasila. ETH diduga menyalahgunakan wewenangnya dan melakukan pelecehan seksual kepada kedua korban dalam waktu dan kesempatan yang berbeda. ETH dilaporkan dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Laporan tersebut telah diterima oleh penyidik dengan nomor STTL/196/IV/2025/BARESKRIM.
Sebelumnya, ETH juga telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Januari 2024 oleh dua orang korban lainnya, yaitu RZ dan DF. Namun, hingga saat ini, Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Berikut poin-poin penting yang menjadi sorotan dalam kasus ini:
- Pencopotan Rektor: Profesor Marsudi Wahyu Kisworo diberhentikan dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Pancasila oleh YPP-UP.
- Dugaan Keterkaitan dengan Kasus Kekerasan Seksual: Pemberhentian diduga terkait dengan penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan mantan Rektor UP, ETH.
- Pembelaan Korban: Marsudi dan pejabat lain yang diberhentikan diduga menjadi sasaran karena aktif membela korban ETH.
- Laporan Polisi: ETH telah dilaporkan ke Mabes Polri dan Polda Metro Jaya atas dugaan kekerasan seksual.
- Proses Hukum: Proses hukum terkait kasus dugaan kekerasan seksual masih berjalan.
Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau.