Aset Hasil Narkoba: Rumah Mewah 'Ratu Narkoba' Mak Gadi Disegel Polisi di Indragiri Hulu
Rumah Mewah Milik Terpidana Narkoba Disita Polres Indragiri Hulu
Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu, Riau, mengambil tindakan tegas dengan menyita sebuah rumah mewah yang dimiliki oleh Nurhasanah, yang lebih dikenal dengan julukan Mak Gadi. Wanita berusia 66 tahun ini merupakan terpidana kasus narkoba yang dikenal sebagai "Ratu Narkoba" di wilayah tersebut. Penyitaan dilakukan pada hari Senin, 28 April 2025, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui keterangan tertulis, menjelaskan bahwa rumah mewah tersebut diduga kuat dibeli menggunakan uang hasil dari bisnis narkoba yang dijalankan oleh Mak Gadi. Langkah penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim penyidik TPPU Polres Inhu. Kerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Inhu juga dilakukan untuk melakukan penilaian terhadap nilai aset rumah mewah tersebut. Penilaian ini penting untuk menentukan nilai ekonomis aset yang disita dan menjadi dasar dalam proses hukum selanjutnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian juga telah menyita beberapa aset lain milik Mak Gadi, termasuk beberapa unit rumah toko (ruko) yang berlokasi di Kelurahan Dagang dan Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat. Penyitaan ruko-ruko tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Rengat. Selain ruko, tiga unit rumah mewah lainnya yang terletak di Jalan Pasir Raya, Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, juga turut disita oleh petugas berdasarkan surat penetapan izin penyitaan yang berbeda.
AKBP Fahrian menambahkan bahwa perhitungan nilai aset yang disita sangat krusial dalam menunjang proses hukum yang sedang berjalan. Hasil perhitungan dari Bapenda Kabupaten Inhu akan segera diproses lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mak Gadi dikenal luas sebagai seorang bandar narkoba yang cukup berpengaruh di Kabupaten Indragiri Hulu. Dalam menjalankan bisnis haramnya, ia melibatkan anggota keluarga, termasuk anak dan menantunya. Hal ini yang kemudian membuatnya dijuluki sebagai "Ratu Narkoba".
Riwayat penangkapan Mak Gadi oleh Satresnarkoba Polres Inhu tercatat pada Juli 2020, bersama dengan beberapa anggota keluarganya. Namun, pada saat itu, Pengadilan Negeri Rengat memvonisnya bebas karena dianggap tidak terbukti bersalah.
Pada Februari 2024, Mak Gadi kembali berurusan dengan hukum setelah Polres Inhu menangkap seorang wanita bernama Megawati (32), yang merupakan pembantunya, atas dugaan mengedarkan sabu. Dari penangkapan Megawati, petugas berhasil menyita 93 paket sabu siap edar dengan berat total 368,27 gram.
Saat ini, Mak Gadi sedang menjalani hukuman penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Rengat pada September 2024. Fakta lain yang terungkap adalah salah satu anak Mak Gadi pernah menjadi anggota polisi di Polres Inhu, namun kemudian dipecat karena terlibat dalam kasus narkoba. Hal ini semakin memperjelas jaringan dan keterlibatan keluarga dalam bisnis narkoba yang dijalankan oleh Mak Gadi.
Polres Indragiri Hulu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan menindak tegas para pelaku, termasuk melakukan penyitaan aset hasil kejahatan untuk memutus mata rantai bisnis haram tersebut.