Bank Indonesia Tarik Peredaran Empat Pecahan Uang Rupiah Lama
Bank Indonesia (BI) mengumumkan penarikan empat pecahan uang kertas rupiah lama dari peredaran. Kebijakan ini mencakup uang kertas emisi tahun 1979, 1980, dan 1982. Masyarakat yang masih menyimpan pecahan uang tersebut diimbau untuk segera menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.
Penarikan ini meliputi:
- Uang kertas pecahan Rp 10.000 emisi tahun 1979
- Uang kertas pecahan Rp 5.000 emisi tahun 1980
- Uang kertas pecahan Rp 1.000 emisi tahun 1980
- Uang kertas pecahan Rp 500 emisi tahun 1982
Keputusan penarikan ini telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tertanggal 31 Maret 1992. Meskipun demikian, BI memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menukarkan uang-uang tersebut hingga 30 April 2025.
Menurut keterangan dari Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, penarikan uang rupiah dari peredaran merupakan kegiatan rutin yang dilakukan BI. Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan dalam penarikan ini antara lain:
- Masa edar uang yang telah lama
- Kehadiran uang emisi baru dengan teknologi pengaman (security features) yang lebih canggih
BI menekankan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dan dapat memanfaatkan waktu yang ada untuk menukarkan uang pecahan lama tersebut di Kantor Pusat Bank Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kualitas uang yang beredar di masyarakat dan memastikan efektivitas sistem pembayaran.
Penukaran uang dapat dilakukan dengan membawa langsung uang kertas yang ditarik ke Kantor Pusat Bank Indonesia. Petugas BI akan membantu proses penukaran sesuai dengan nilai nominal uang yang dibawa. Masyarakat diharapkan segera melakukan penukaran sebelum batas waktu yang ditentukan untuk menghindari kerugian.