Modus Penipuan Berkedok Video AI Gubernur Khofifah, Ratusan Warga Jawa Timur Jadi Korban
Gelombang penipuan daring kembali menerjang Jawa Timur, kali ini dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk mengelabui masyarakat. Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penipuan yang menggunakan video hasil rekayasa AI yang menampilkan sosok Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Dalam video tersebut, Khofifah seolah-olah menawarkan sepeda motor dengan harga yang sangat tidak masuk akal, yaitu Rp 500.000.
Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Raden Bagoes Wibisono Handoyo, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pihaknya telah mengidentifikasi sekitar 100 orang yang menjadi korban dari aksi penipuan ini. Dari jumlah tersebut, sebanyak 17 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi korban. Para pelaku menjalankan aksinya selama kurang lebih tiga bulan, memanfaatkan kelengahan dan kepercayaan masyarakat terhadap sosok gubernur.
Irjen Pol Nanang Avianto, Kapolda Jatim, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan teknologi AI untuk mengedit video asli Khofifah. Video aslinya berisi imbauan kepada masyarakat agar berhati-hati saat mengunjungi tempat wisata selama libur Lebaran Idul Fitri 2025. Namun, oleh para pelaku, video tersebut dimanipulasi sedemikian rupa sehingga seolah-olah Khofifah menawarkan motor murah kepada warga Jawa Timur.
"Narasi video diubah menjadi penawaran murah seharga Rp 500.000 yang diklaim sebagai amanah dari Gubernur khusus untuk warga Jatim. Kemudian, video ini juga diunggah ke platform TikTok untuk menjerat korban agar mentransfer uang," jelas Nanang.
Akibat perbuatan mereka, para pelaku berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 87,6 juta. Polisi telah berhasil menangkap tiga orang tersangka yang berperan sebagai pembuat dan penyebar video hoaks tersebut. Ketiga tersangka, HMP (22), AH (34), dan UP (24), merupakan warga Pangandaran, Jawa Barat. Mereka kini harus berurusan dengan hukum dan dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar.