Terdakwa Kasus Korupsi Timah, Suparta, Meninggal Dunia di Lapas Cibinong

Suparta, Terdakwa Korupsi Timah, Tutup Usia di Lapas

Jakarta - Kabar duka datang dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Bogor. Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga timah, dikabarkan meninggal dunia pada Senin (28/4/2025).

Menurut keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Suparta ditemukan tidak sadarkan diri oleh rekan-rekan narapidananya di dalam sel pada sore hari. Petugas lapas segera membawa Suparta ke Rumah Sakit Cibinong untuk mendapatkan pertolongan medis. Sayangnya, nyawa Suparta tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit pada pukul 18.05 WIB.

"Beliau ditemukan tidak sadarkan diri oleh teman-temannya di lapas, kemudian dibawa ke rumah sakit, dan dinyatakan meninggal dunia di jalan," ungkap Harli pada Selasa (29/4/2025).

Penyebab pasti kematian Suparta belum diketahui secara pasti. Pihak Kejaksaan Agung menduga bahwa Suparta meninggal dunia karena sakit, meskipun jenis penyakit yang dideritanya belum dapat dipastikan. "Kemungkinan karena sakit, tapi sakit apa, kami tidak tahu. Kami hanya menerima surat kematian saja," imbuh Harli.

Sementara itu, Andi Ahmad, penasihat hukum Suparta, belum memberikan respons terkait penyebab kematian kliennya.

Suparta sendiri merupakan terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Ia didakwa menerima aliran dana sebesar Rp 4,57 triliun dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana tersebut.

Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menjatuhkan vonis 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 4,57 triliun subsider 6 tahun penjara kepada Suparta. Namun, hukuman tersebut diperberat oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 19 tahun penjara setelah menerima banding dari penuntut umum dan terdakwa.

Hukuman denda tetap sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Sementara itu, pidana pengganti jika Suparta tidak membayarkan uang pengganti diperberat menjadi 10 tahun penjara.

Setelah putusan banding, Suparta mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berkas kasasi telah dikirimkan pada 13 Agustus 2024 dengan nomor 72/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst. Proses hukum atas kasus yang menjerat Suparta kini terhenti seiring dengan meninggalnya terdakwa.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:

  • Identitas Terdakwa: Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT)
  • Kasus: Korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk (2015-2022)
  • Vonis Awal: 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp 4,57 triliun subsider 6 tahun penjara
  • Vonis Banding: 19 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp 4,57 triliun subsider 10 tahun penjara
  • Upaya Hukum Terakhir: Kasasi ke Mahkamah Agung
  • Status Terakhir: Meninggal dunia di Lapas Cibinong