Jeratan Pinjaman Online: Beban Ganda Perempuan Jadi Faktor Utama

Fenomena jeratan pinjaman online (pinjol) terus menjadi perhatian serius, terutama di kalangan perempuan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengungkapkan bahwa beban ganda yang diemban perempuan menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan mereka terjerat dalam lingkaran utang pinjol.

Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menjelaskan bahwa perempuan seringkali dihadapkan pada situasi sulit, di mana mereka harus berperan sebagai pencari nafkah sekaligus penanggung jawab urusan rumah tangga. Kondisi ini menciptakan kerentanan yang dimanfaatkan oleh platform pinjol dengan praktik-praktik eksploitatif.

"Perempuan memiliki peran ganda, selain bekerja juga harus mengurus rumah tangga. Hal ini yang menyebabkan relasi kuasa menjadi timpang antara perempuan dengan pihak pinjol. Sehingga praktik eksploitasi sering terjadi," ujar Fadhil.

Data dan Fakta Kasus

LBH Jakarta mencatat, sejak 2018 hingga 2024, ada 1.944 pengaduan terkait masalah pinjol. Dari jumlah tersebut, mayoritas korban adalah perempuan dengan jumlah 1.208 orang. Sementara itu, jumlah korban laki-laki tercatat sebanyak 736 orang.

Para pelapor umumnya kesulitan melunasi pinjaman karena bunga yang tinggi, biaya administrasi yang tidak transparan, serta jangka waktu pembayaran (tenor) yang sangat singkat dan tidak sesuai dengan kemampuan finansial mereka. Hal ini memperburuk kondisi keuangan para korban dan memperpanjang jeratan utang.

Praktik Eksploitatif Pinjol

Fadhil menambahkan bahwa praktik eksploitatif pinjol seringkali menyasar perempuan karena mereka dianggap lebih rentan dan mudah dibujuk. Beberapa praktik yang umum terjadi antara lain:

  • Penawaran pinjaman dengan bunga rendah: Awalnya, pinjol menawarkan pinjaman dengan bunga yang terlihat rendah, namun kemudian bunga tersebut melonjak secara signifikan.
  • Biaya administrasi yang tersembunyi: Pinjol seringkali mengenakan biaya administrasi yang tidak transparan dan memberatkan peminjam.
  • Ancaman dan intimidasi: Pinjol seringkali menggunakan ancaman dan intimidasi untuk menagih utang, bahkan sampai menelpon keluarga dan teman-teman peminjam.
  • Penyebaran data pribadi: Dalam beberapa kasus, pinjol juga menyebarkan data pribadi peminjam yang gagal bayar untuk mempermalukan mereka.

Perlindungan Hukum dan Kesadaran Masyarakat

Mengingat tingginya angka perempuan yang terjerat pinjol, LBH Jakarta menekankan pentingnya perlindungan hukum yang lebih kuat bagi konsumen, terutama perempuan. Selain itu, edukasi dan sosialisasi mengenai bahaya pinjol ilegal serta praktik-praktik eksploitatifnya perlu ditingkatkan agar masyarakat lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming pinjaman online.

Upaya Pencegahan dan Penanggulangan

Beberapa upaya pencegahan dan penanggulangan yang dapat dilakukan antara lain:

  • Literasi keuangan: Meningkatkan literasi keuangan masyarakat, terutama perempuan, agar mereka lebih bijak dalam mengelola keuangan dan menghindari pinjaman yang tidak perlu.
  • Pengawasan yang ketat: Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu meningkatkan pengawasan terhadap platform pinjol agar praktik-praktik ilegal dan eksploitatif dapat dicegah.
  • Pendampingan hukum: Menyediakan pendampingan hukum bagi korban pinjol agar mereka mendapatkan keadilan dan perlindungan yang seharusnya.
  • Alternatif pembiayaan: Menyediakan alternatif pembiayaan yang lebih aman dan terjangkau bagi masyarakat, terutama perempuan, agar mereka tidak perlu bergantung pada pinjol.