Menkes Pertanyakan Biaya Pendidikan Dokter Spesialis di Indonesia yang Mencapai Ratusan Juta Rupiah
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan keheranannya terkait mahalnya biaya pendidikan dokter spesialis di Indonesia. Ia menyoroti perbedaan signifikan dengan sistem di luar negeri, di mana calon dokter spesialis umumnya memperoleh pelatihan sambil bekerja di rumah sakit.
Dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Budi mengungkapkan kekhawatirannya mengenai beban finansial yang harus ditanggung oleh calon dokter spesialis di Indonesia. "Di luar negeri, mereka langsung mencari tempat kerja di rumah sakit untuk meningkatkan profesinya," ujarnya, Selasa (29/4/2025), di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Menurut Budi, sistem pendidikan dokter spesialis di Indonesia mengharuskan calon peserta membayar uang pangkal yang mencapai ratusan juta rupiah, ditambah biaya kuliah per semester yang juga tidak sedikit. Selain itu, mereka juga tidak diperbolehkan bekerja selama masa pendidikan. Kondisi ini berbeda jauh dengan negara lain, di mana calon dokter spesialis dapat langsung bekerja di rumah sakit sambil meningkatkan kompetensi mereka.
"Setelah kita bandingkan dengan semua negara, jika kita ingin menjadi dokter spesialis di luar negeri, kita bekerja tetap di rumah sakit dan kompetensi kita ditingkatkan. Di negara kita, orang yang ingin menjadi dokter spesialis harus berhenti bekerja," jelas Budi. Ia menambahkan, sistem di Indonesia mengharuskan calon dokter spesialis untuk berhenti bekerja sebelum memulai pendidikan.
Menkes menjelaskan bahwa sistem pendidikan dokter spesialis di Indonesia tergolong unik dan berbeda dari negara lain. Di negara lain, calon dokter spesialis dapat mencari rumah sakit dengan kasus dan keahlian spesialis yang sesuai dengan minat mereka. Mereka bekerja di sana, mendapatkan gaji, dan setelah lulus dapat langsung bekerja sebagai spesialis.
Pemerintah telah berupaya mengatasi masalah ini dengan membuka program pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit pendidikan. Inisiatif ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pada perguruan tinggi dan memperluas akses pendidikan dokter spesialis di seluruh Indonesia. Presiden Joko Widodo pada Mei 2024 lalu mengumumkan bahwa 24 fakultas kedokteran dan 420 rumah sakit berpotensi menjadi rumah sakit pendidikan.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan biaya pendidikan dokter spesialis dapat lebih terjangkau dan semakin banyak tenaga medis berkualitas yang dapat memberikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi masyarakat. Langkah ini juga diharapkan dapat mengurangi kesenjangan antara kebutuhan tenaga medis spesialis dengan ketersediaan di berbagai daerah di Indonesia.