Sengketa Lahan Mbah Tupon: BPN Bantul Ungkap Kronologi dan Upaya Penyelesaian

Kasus sengketa lahan yang menimpa Mbah Tupon, seorang warga Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memasuki babak baru. Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bantul telah mengambil langkah-langkah proaktif untuk menelusuri duduk perkara dan mencari solusi atas permasalahan ini.

Kepala Kantor Pertanahan Bantul, Tri Harnanto, menjelaskan secara rinci kronologi permasalahan lahan tersebut. Awalnya, Mbah Tupon memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 4993/Bangunjiwo seluas 2.103 meter persegi. Pada tahun 2021, sertifikat tersebut dipecah menjadi tiga bidang:

  • SHM 24451 seluas 1.756 meter persegi (kemudian menjadi 1.655 meter persegi setelah pelepasan sebagian lahan untuk jalan).
  • SHM 24452 seluas 292 meter persegi, yang dijual kepada pihak lain.
  • SHM 24453 seluas 55 meter persegi, yang dihibahkan untuk gudang RT.

Permasalahan muncul terkait SHM 24451 seluas 1.655 meter persegi, yang kini telah beralih kepemilikannya berdasarkan akta jual beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah Bantul. Selain itu, SHM tersebut juga telah dijaminkan ke Bank PNM sejak Agustus 2024.

Kasus ini mencuat ke publik setelah pihak bank memberitahukan kepada Mbah Tupon mengenai rencana lelang lahan tersebut. Mbah Tupon merasa tidak pernah melakukan peralihan kepemilikan, sehingga kasus ini menjadi viral di media sosial.

Menanggapi hal ini, BPN Bantul telah melakukan beberapa langkah penting. Pertama, mengamankan seluruh warkah (dokumen fisik dan yuridis terkait tanah) yang berkaitan dengan pemecahan, peralihan, dan hak tanggungan. Kedua, berkoordinasi dengan Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo dan Pemkab Bantul untuk mendapatkan informasi tambahan.

BPN Bantul juga telah berupaya menghubungi PPAT yang bersangkutan, namun kantor PPAT tersebut dalam keadaan tutup. Selanjutnya, BPN Bantul telah melaporkan seluruh temuan kepada Kantor Wilayah (Kanwil) BPN DIY dan mengajukan permohonan blokir internal terhadap SHM 24451.

Blokir internal ini bertujuan untuk melindungi Mbah Tupon sambil menunggu proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Polda DIY. Selain itu, BPN Bantul juga telah bersurat kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk memberitahukan bahwa lahan tersebut masih dalam sengketa dan menjadi perhatian berbagai pihak, agar KPKNL dapat lebih berhati-hati dalam proses lelang.

Langkah lainnya yang diambil BPN Bantul adalah memanggil PPAT terkait untuk dimintai keterangan dalam majelis pembinaan dan pengawasan PPAT. Jika terbukti melakukan pelanggaran, PPAT tersebut dapat dikenakan sanksi, mulai dari yang ringan hingga yang terberat, yaitu pemberhentian tidak hormat.